SOFIFI, NUANSA – Untuk membayar utang pihak ketiga, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Maluku Utara sudah menyiapkan rekapan utang secara keseluruhan.
Dengan begitu, ketika Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 diserahkan Kemendagri atau selesai evaluasi, maka utang tersebut langsung dibayarkan.
“Sejak awal Disperkim sudah menyiapkan seluruh dokumen yang diminta terkait dengan proses rekapan utang. Tinggal kita menunggu penyerahan DPA Perubahan APBD-P,” kata Kepala Bidang PSU Disperkim Malut, Zainudin belum lama ini.
Ia menuturkan, dalam mekanisme pembayaran utang, dapat diharapkan bisa diselesaikan di 2024 ini.
“Untuk utang pihak rekanan 2023, kami sangat berharap berjalan sesuai mekanisme pembayaran sehingga bisa terealisasi seluruhnya,” pungkasnya. (ano/tan)