DARUBA, NUANSA – Seorang ibu rumah tangga berinisial IS, asal Desa Sangowo Barat, Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai, melaporkan suaminya berinisial ST ke Polres Pulau Morotai, Selasa (15/10).
Laporan ini buntut sang suami diduga telah melakukan pernikahan tanpa sepengetahuan sang istri. ST diduga menikah dengan salah satu warga asal Desa Pangeo, Kecamatan Morotai Jaya, berinisial HP.
IS yang kesal pun membuat laporan polisi sebagaimana surat tanda penerimaan laporan bernomor STPL/131/X/SPKT/2024 tertanggal 9 Oktober 2024, dengan dugaan tindak pidana kawin tanpa izin (KTI).
“Saya tidak tahu kalau dia sudah kawin. Hari itu saya punya perasaan kurang enak, lebih baik saya telepon teman orang Pangeo yang dorang itu baku tetangga dengan perempuan itu. Terus, saya tanya ada saya punya laki di situ? Langsung dia jawab kalau dorang sementara ada mau menikah, jadi ada sibuk-sibuk mau banikah,” ujar IS kepada Nuansa Media Grup (NMG).
Kemudian, IS meminta temannya untuk mendokumentasikan prosesi pernikahan tersebut. Tetapi ia terkendala pada prosesi akad yang ditutup-tutupi.
“Terus saya telepon lagi saudara punya anak supaya dia ke sana lihat. Pas dia ke situ ternyata sudah selesai nikah dan saya suruh kasih hp di pak imam yang kasih nikah supaya saya bacarita. Jadi saya marah di pak imam, cuma dia bilang nanti saya berurusan dengan saya punya laki,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Morotai, IPTU Ismail Salim, dikonfirmasi terpisah belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan. (ula/tan)