Daerah  

Bertahun-tahun Dibiarkan Terbengkalai, Warga Minta TPU di Morotai Segera Dimanfaatkan

Proyek TPU di Sangowo Timur yang terbengkalai. (Zunajar/NMG)

DARUBA, NUANSA – Bangunan tempat pemakaman umum (TPU) di Desa Sangowo Timur, Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai, sangat memprihatinkan. Amatan Nuansa Media Grup (NMG), Minggu (3/11), kondisi bangunan tersebut telah dirambati semak belukar, bahkan sejumlah pohon telah tumbuh menutupi bangunan tersebut.

Selain itu, dinding dan sejumlah atap bangunan pun perlahan-lahan ambruk. Proyek pembangunan TPU ini dibangun pada 2018 oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Morotai. Proyek ini telah menghabiskan dana senilai Rp500 juta. Bangunan yang tak pernah difungsikan sejak dibangun ini kondisinya begitu mubazir dan terbengkalai.

“Kami menyayangkan bangunan sudah ditutup rumput, bangunan ini dulu bermasalah, kalau bangunan ini sudah tidak pakai, lebih baik buat apa saja yang lain yang bermanfaat,” ujar warga setempat yang enggan disebut namanya.

Seperti halnya jika dimanfaatkan untuk tempat pembuangan sampah atau pemanfaatan lain. Sebab, disayangkan bangunan tersebut dibiarkan begitu saja.

“Kalau bisa, pemerintah desa atau Kecamatan Morotai Timur kasih manfaatkan bangunan itu, supaya tidak mubazir,” ujarnya.

Terpisah, Camat Morotai Timur, Tahmid Bilo, mengatakan bangunan TPU tersebut alangkah baiknya dimanfaatkan untuk yang lain.

“Yang TPU di Sangowo Timur itu yang penting pemerintah daerah serahkan di kami (camat) baru kami bisa manfaatkan, tapi yang jelas kami belum bisa ambil alih,” kata Tahmid.

Menurutnya, jika bangunan itu dimanfaatkan, maka lokasi TPU itu bisa dimanfaatkan menjadi area pariwisata atau pertanian.

“Kalau tong manfaatkan bikin tempat wisata, atau tanam kelapa bido, atau apalah yang penting bermanfaat. Jadi memang kalau pembangunan TPU sudah tidak bisa, ya kita manfaatkan untuk argowisata, perikanan atau pertanian,” tandasnya.

Untuk diketahui, bangunan proyek TPU Desa Sangowo Timur merupakan salah satu proyek bermasalah yang putusannya telah inkrah. Di mana, terdapat tiga terdakwa, yakni Reinhard Jongki Makangiras, Faruk Abdullah dan Benny Garuda. Benny merupakan ayah mantan anggota DPRD Morotai, Denny Garuda.

Dalam kasus ini diproses tahun 2022 dengan kerugian negara berdasarkan hasil audit Kejaksaan Negeri Morotai mencapai Rp345 juta.​ (ula/tan)