Daerah  

Raker PERHAPI Maluku Utara Lahirkan 5 Poin Rekomendasi Eksternal

Rapat kerja pengurus PERHAPI Maluku Utara. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Setelah melakukan musyawarah pada 17 Oktober 2024 lalu, Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Perwakilan Maluku Utara langsung melakukan konsolidasi pengurus dan rapat kerja pada Jumat-Sabtu, (1-2/11/2024).

Konsolidasi pengurus dan raker yang dilaksanakan di sekretariat PERHAPI Maluku Utara ini dihadiri ketua terpilih Muhammad Qadafi dan perwakilan dewan penasihat serta jajaran pengurus PERHAPI Malut.

Selain menyusun dan menetapkan program kerja tiga tahun mendatang, dalam raker tersebut juga melahirkan lima poin rekomendasi eksternal.

Dalam sambutannya, Muhammad Qadafi menyampaikan, PERHAPI periode 2024-2027 akan fokus pada pengembangan sumber daya anggota dalam menjawab tantangan dan kebutuhan industri pertambangan di Maluku Utara dengan mengedepankan basis keahlian, kepakaran dan profesionalitas demi mewujudkan aktivitas pertambangan yang sesuai dengan kaidah-kaidah pertambangan yang baik dan benar di Maluku Utara.

”Kepengurusan PERHAPI ke depan akan diarahkan pada pengembangan dan peningkatan sumber daya anggota, dan mahasiswa pertambangan. Untuk itu, program kerja tiga tahun mendatang lebih berorientasi pada pelatihan dan workshop pertambangan yang lebih menyentuh pada hal teknis pertambangan,” ucap Qadafi.

Rapat kerja yang dipimpin Almun Madi yang juga wakil ketua PERHAPI Malut itu menghasilkan sejumlah rekomendasi internal organisasi dan 6 poin penting sebagai rekomendasi eksternal yang merupakan sikap PERHAPI dalam menyikapi problem pertambangan terkini di Maluku Utara.

1. Untuk memastikan terpenuhinya hak-hak masyarakat lingkar tambang, Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera memberi ultimatum pada pihak perusahaan pertambangan se-Maluku Utara untuk mendesain Rencana Induk (RI) blueprint program Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat (PPM) lingkar tambang yang komprehensif sebagaimana diatur dalam KEPMEN ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018. Selanjutnya, Pemprov Maluku Utara dipandang perlu membentuk Forum Pengelolaan PPM Pertambangan Maluku Utara yang melibatkan pemerintah, stakeholder pertambangan, masyarakat lingkar tambang, akademisi, organisasi profesional pertambangan, dan aktivis LSM.

2. Mendesak kepada pihak perusahaan agar setiap penerimaan/perekrutan tenaga kerja lokal Maluku Utara, dituntut untuk menerima saran, usul, rekomendasi serta membangun kerja sama yang baik dengan pihak akademisi dan organisasi professional seperti PERHAPI.

3. Dalam hal keterlibatan jasa penambangan di Maluku Utara, pemerintah dituntut untuk menjalankan perintah UU Minerba. Di mana, pihak perusahaan diwajibkan untuk mengutamakan para pengusaha lokal yang berkompeten di bidangnya.

4. Mendesak kepada Pemprov Maluku Utara agar segera melaksanakan tata kelola pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan sesuai Perpres 55/tahun 2022.

5. Mendesak kepada Pemprov Maluku Utara agar dalam menyusun regulasi pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan, agar melibatkan stakeholder pertambangan terkait.

(tan)

Exit mobile version