Oleh: Khaizuran
_____________________
MEREBAKNYA judi online di negeri ini bak hantu yang menakutkan bagi bangsa ini. Bagaimana tidak, judol ini menjerumuskan siapa saja, termasuk generasi muda pada jurang kebinasaan. Mirisnya, pihak aparatur sipil negara yang harusnya menjadi tameng dan pemberantas judol, justru terlibat di dalamnya.
Polda Metro Jaya telah menangkap 11 orang terkait judi online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Kementrian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indrati mengatakan, dari 11 orang tersangka ada beberapa staf ahli di Kemkomdigi yang ikut-ikut jadi tersangka. (dilansir viva.com)
Selain itu, 11 tersangka pegawai komdigi ini memperkerjakan delapan operator untuk mengurus 1.000 situs judi online yang mereka bina agar tidak diblokir. Melansir dari kompas.com “Sebelas tersangka kasus dugaan tindak pidana judi online dan penyalahagunaan wewenang oleh pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital memperkerjakan delapan operator untuk mengurus 1.000 situs judi online yang mereka bina agar tidak diblokir”.
Menurut pengakuan salah satu pelaku, mereka mendapatkan keuntungan senilai Rp 8,5 juta dari tiap situs judi online yang tidak diblokir. Bila ditotal dari 1.000 situs, maka dalam sebulan ia mendapatkan hingga Rp 8,5 miliar. Bahkan upah yang diberikan kepada sejumlah pegawai sebagai operator senilai Rp 5 juta tiap bulannya. (dikutip detik.com)
Judol hal biasa dalam sistem sekuler
Sebagai negara dengan mayoritas muslim terbesar merupakan hal yang memilukan. Betapa tidak, judi adalah aktivitas yang diharamkan di dalam Islam, tetapi dianggap biasa oleh masyarakat bahkan negara.
Keterlibatan para pegawai Kemkomdigi dalam judi online merupakan hal yang memprihatinkan. Mereka yang harusnya berada dalam garda terdepan memberantas situs-situs judol justru melindungi situsnya.
Apabila ada yang mengatakan kejahatan hanyalah oknum, mestinya kasusnya tidak lagi terulang, bahkan di antara kalangan pejabat negara telah menyalahgunakan wewenangnya untuk melindungi situs perusak masyarakat kembali lagi terkuak. Hal ini membuktikan bahwa persoalan judol adalah masalah sistemik, bukan oknum semata.
Kesulitan pemberantasan judi disebabkan karena penerapan sistem sekularisme kapitalisme yang diterapkan. Sistem ini tidak menjadikan standar halal dan haram sebagai standar perbuatan dan penetapan hukum. Bahkan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kekayaan.
Sebab, sekularisme adalah paham yang memisahkan agama dari kehidupan. Akibatnya, di dalam diri masyarakat termasuk pejabat tidak terbentuk konsep harta yang berkah. Justru kehidupan materialistik yang diciptakan ideologi kapitalisme menjadikan masyarakat, termasuk para pejabat mencari jalan pintas untuk meraup keuntungan meskipun dengan jalan yang haram.
Islam solusi tuntas memberantas judi
Islam sendiri memiliki sistem dan aturan hidup yang mencakup seluruh aspek kehidupan. Bahkan aturan Islam ini sebagai solusi masalah yang dihadapi manusia, termasuk persoalan judi. Judi di dalam Islam apapun bentuknya adalah haram, seperti dalam firman Allah SWT: “Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90)
Selain itu, Islam memiliki mekanisme untuk menutup celah terjadinya judi. Pertama ketakwaan individu. Individu yang bertakwa tentunya mematuhi perintah dan menjauhi larangan Allah. Seperti yang Allah sampaikan dalam firman-Nya. Ketakwaan menjadi pengontrol bagi pribadi seseorang dari kemaksiatan baik ini mencakup masyarakat sipil ataupun pejabat negara, mereka tidak akan berani bahkan takut melakukan kemaksiatan.
Ketakwaan individu ini di dukung oleh sistem pendidikan dalam Islam yang berasas pada akidah Islam, sehingga mampu membentuk generasi yang berkepribadian Islam. Sehingga tidak tercipta masyarakat termasuk pejabat yang tidak taat.
Kedua kontrol masyarakat. Kontrol masyarakat ini sebagai bentuk menjalankan kewajiban yang diperintahkan Allah, yakni dengan ber-amar ma’ruf nahi munkar terhadap sesama. Perintah ini menjadi common sense, sebab masyarakat Islam memiliki mafahim (pemahamn), maqayis (standar) dan qanaah (penerimaan) yang dipengaruhi oleh syariat Islam. Dengan begitu, perjudian tidak akan marak, apalagi dipelihara seperti yang dilakukan para pejabat ini.
Ketiga penerapan sistem hukum yang tegas dan memberi efek jera. Imam Al-Qurtubi dalam kitab tafsir Al-jam’i Akhkamil Qur’an, hukuman yang ditetapkan bagi pelaku yang melakukan judi sama dengan sanksi khamar. Sebab aktivitas meminum khamar dan judi memiliki keserupaan. Sanksi yang diberikan adalah 40 kali cambuk, bahkan dalam pendapat yang lain dikatakan 90 cambuk.
Penerapan sistem sanksi Islam (uqubat) dapat dipastikan judi, baik judi online dan sejenisnya tidak akan sulit diberantas apalagi dipelihara oleh pejabat negara. Sanksi inilah yang memberikan efek zawajir (penjegah) dan jawabir (penembus dosa pelaku) sekaligus.
Tiga mekanisme inilah yang mampu memberantas judi, bahkan penerapan Islam kaffah dalam naungan khilafah akan menjadi problem solving bagi setiap persoalan yang dihadapi manusia, tidak hanya judi semata. Wallhua’alam. (*)
