JAILOLO, NUANSA – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Barat, James Uang dan Djufri Muhamad (JUJUR), mendapat sorotan publik usai dilaporkan adanya temuan bagi-bagi sembako di RSUD Jailolo, Jumat (8/11) pekan lalu.
Praktisi Hukum Maluku Utara, Zulkifli Dade, mendesak Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Jailolo agar segera menindaklanjuti laporan hasil pengawasan (LHP) atas dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan paslon petahana itu.
Menurutnya, tindakan pasangan calon nomor urut 3 saat membagikan sembako merupakan salah satu bagian atau tindakan politik uang.
Hal tersebut merupakan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 187A ayat (1) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang menyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya untuk mempengaruhi pemilih, dipidana dengan pidana penjara 36-72 bulan dengan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar”.
“Mengapa saya mengatakan demikian, karena blusukan di saat momen kampanye dan membagi-bagikan sesuatu dalam bentuk apapun sangat dilarang dan Panwascam harus segera menyerahkan LHP ke Bawaslu Halmahera Barat, karena hal tersebut sudah jelas-jelas mengarah ke tindak pidana pemilu, dan Panwascam tidak ada alasan masih kekurangan alat bukti, karena pada saat blusukan dan bagi-bagi sembako tersebut Panwascam berada di lokasi,” tegasnya, Jumat (22/11) tadi.
“Apabila perkara tersebut tidak dilimpahkan ke Bawaslu Halmahera Barat, maka sama halnya Panwascam membenarkan perbuatan tersebut dan hal itu sangat bertentangan dengan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan hal tersebut sangat mencederai nilai-nilai demokrasi di kalangan masyarakat, khususnya masyarakat Halmahera Barat,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Halbar, Nimrot Lasa, mengaku pihaknya meminta Panwascam segera melengkapi LHP.
“Jadi untuk blusukan ke rumah sakit itu LHP-nya sudah lengkap. Jadi Panwascam jadikan temuan pada hari itu juga dan kami arahkan Panwas Jailolo untuk segera lengkapi semua LHP untuk disampaikan ke (Bawaslu) kabupaten,” ujarnya. (adi/tan)