DARUBA, NUANSA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulau Morotai menyatakan, tidak menemukan dugaan dan laporan pelanggaran pilkada selama proses pencoblosan di TPS pada 27 November 2024. Hal ini disampaikan Koordinator Divisi HP2H, Mulkan Hi Sudin.
“Dari hasil pantauan kemarin, nyaris tidak ditemukan masalah di TPS. Laporan yang masuk hanya terkait pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) tapi belum memiliki KTP. Namun, sampai hari ini belum ada laporan soal tahapan pemungutan dan penghitungan suara,” ujar Mulkan, Kamis (28/11).
Adapun pemilih pemula, kata Mulkan, sebelumnya ada ketentuan bahwa warga yang ingin menggunakan hak pilih harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun, sesuai petunjuk teknis terbaru dari KPU, dokumen identitas penduduk lainnya kini dapat digunakan.
“Soal pemilih pemula, kami telah mengantisipasi sebelumnya. Namun, dengan juknis KPU terbaru, masalah ini sudah terminimalisir. Identitas lain selain KTP bisa digunakan sehingga kendala yang sempat kami prediksi dapat teratasi,” ujarnya.
Menurutnya, sepanjang proses pemilihan, permasalahan yang terjadi hanya seputar pemilih pemula yang namanya tercantum dalam DPT tapi belum memiliki KTP. Namun, hal tersebut tidak lagi menjadi kendala berkat juknis terbaru.
“Lebih dari itu, sejauh ini saya belum menerima laporan dari tingkat desa maupun kecamatan terkait masalah di TPS,” jelasnya.
Pihaknya mengimbau agar semua pihak tetap bersama-sama mengawal tahapan pleno rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dan kabupaten.
“Mari kita tetap menjaga stabilitas dan keamanan untuk kelancaran proses pleno di kecamatan hingga ke tingkat kabupaten,” pungkasnya. (ula/tan)