TERNATE, NUANSA – Para elite maupun tokoh di Jakarta diminta tidak memberikan komentar, pernyataan maupun tulisan dan opini yang berpotensi memperkeruh situasi politik di Maluku Utara pascapencoblosan yang memunculkan protes dan saling klaim kemenangan di Pilgub Malut 2024.
Permintaan ini disampaikan Ketua Tim Relawan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara nomor urut 3, Muhammad Kasuba-Basri Salama (MK-BISA), Dino Umahuk, di Ternate, Sabtu (30/11).
Menurut dia, situasi di Maluku Utara saat ini sedang tidak dalam kondisi kondusif menyusul terungkapnya sejumlah dugaan praktik curang yang dilakukan oleh salah satu paslon tertentu dan munculnya klaim kemenangan berdasarkan hasil hitung cepat maupun berdasarkan rekapitulasi surat suara.
“Saya meminta dan berharap para elite maupun tokoh-tokoh di Jakarta tidak memperkeruh suasana di Maluku Utara karena mereka tidak tahu kenyataan di lapangan dan suasana kebatinan warga Maluku Utara saat ini. Jadi sebaiknya mereka menahan diri agar tidak menambah panas situasi dan mengipasi bara yang bisa saja membesar,” ujarnya.
Mantan aktivis 98 ini menjelaskan, pernyataan seperti yang disampaikan Burhanuddin Muhtadi beberapa hari lalu bahwa metode ini pernah diujicoba saat Ahok maju di Pilgub DKI tapi gagal namun sukses diterapkan di Maluku Utara. Hal itu melukai hati rakyat Maluku Utara. Begitu juga tulisan Dahlan Iskan di Facebook-nya.
“Saya kira kita semua punya harapan yang sama bahwa pilkada gubernur bisa berlangsung jujur, adil dan bermartabat. Oleh sebab itu, saya sekali lagi meminta agar para elite dan tokoh di Jakarta sebaiknya menahan diri dan tidak cawe-cawe dengan situasi politik saat ini di Maluku Utara,” ujarnya.
Jurnalis senior ini juga meminta penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu Maluku Utara agar bertindak adil dan transparan, guna menghindari kecurigaan publik yang pada gilirannya dapat memunculkan konflik terbuka di masyarakat.
“Kami berharap KPU, Bawaslu, Gakkumdu maupun Polda Maluku Utara menegakkan aturan secara tegak lurus sebagaimana amanat undang-undang,” pungkasnya. (tan)