TERNATE, NUANSA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate bakal menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Maluku Utara 2024 di TPS 04 Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Minggu (1/12) besok.
Langkah ini diambil menindaklanjuti laporan panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) Ternate Selatan terkait temuan pelanggaran di TPS 4 Kalumata.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Ternate, M Zen A Karim, usai menggelar rapat koordinasi bersama Forkopimda, Bawaslu, Camat Ternate Selatan, Lurah Kalumata, dan tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di kantor KPU Ternate, Sabtu (30/11).
“Pemungutan suara ulang di TPS 4 ini hanya jenis pemilihan calon gubernur saja. Dan PSU dilaksanakan pada Minggu besok. Sedangkan untuk kesiapannya sudah 100 persen, tinggal pelaksanaannya saja,” ujar Zen.
“Adapun alasan PSU digelar karena ditemukan 10 pemilih yang menggunakan KTP di luar Kota Ternate tanpa surat pindah memilih dari KPU. Hal ini tentu melanggar aturan dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Ini menjadi dasar hukum pelaksanaan PSU,” pungkasnya. (udi/tan)