TERNATE, NUANSA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Halmahera Tengah dan Halmahera Utara. Hal itu dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu masing-masing kabupaten lantaran ditemukannya sejumlah pelanggaran di beberapa TPS dalam proses pilkada 2024.
Di Halmahera Utara, PSU dilakukan di TPS 1 dan 2 di Desa Igobula, Kecamatan Galela Selatan. Jenis pelanggaran yang ditemukan adalah seorang pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak tiga kali.
Sementara, untuk Halmahera Tengah, PSU di TPS 006 Desa Nurweda, karena adanya pemilih yang ber-KTP Kota Ternate tetapi menggunakan hak pilih di Halteng tanpa melengkapi dokumen pindah memilih (formulir A5).
Atas dasar itu pula, KPU Halmahera Tengah berkoordinasi untuk persiapan pelaksanaan PSU.
Komisioner KPU Maluku Utara, Reni S Banjar, menjelaskan bahwa kedua daerah yang akan melaksanakan PSU mencakup dua jenis pemilihan, yakni pemilihan bupati dan gubernur. Namun, jadwal pelaksanaan PSU akan diatur langsung oleh KPU di tingkat kabupaten/kota.
“Untuk jadwal PSU, itu diatur oleh KPU kabupaten/kota masing-masing. Saat ini, proses persiapan sedang dilakukan oleh KPU Halut dan KPU Halteng sesuai rekomendasi dari Bawaslu,” ujar Reni, Minggu (1/12).
“Kami akan terus memantau perkembangan pelaksanaan PSU di Halut dan Halteng, termasuk jadwal resmi dari KPU setempat,” pungkasnya. (tan)