TERNATE, NUANSA – Komitmen Pemerintah Kota Ternate untuk memperkuat city branding Ternate sebagai kota rempah bukanlah isapan jempol. Lihat saja, Pemkot akan membuat Peraturan Daerah (Perda) city branding tahun 2025.
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengatakan di penghujung tahun 2024, Pemkot Ternate bersama akademisi menyusun naskah akademik untuk penyusunan ranperda city branding Ternate sebagai kota rempah.
“Tadi kami membahas untuk matangkan naskah akademik sebagai dasar yurisprudensi untuk mengajukan ranperda tersebut,” ujar Rizal, Kamis (5/12).
Rizal menjelaskan, adanya ranperda karena city branding sudah menjadi roh dari Pemkot dan masyarakat Kota Ternate dengan ikatan budaya yang kuat.
“City branding kiranya akan menjadi satu kebutuhan warga untuk nantinya dibuat dalam berbagai bentuk program kegiatan dan dukungan-dukungan lain baik pemerintah, swasta, perhotelan, pihak bandara serta pihak lain yang berkepentingan untuk bagaimana memperkuat city branding ini,” jelasnya.
Dengan dasar itulah, kata Rizal, butuh satu regulasi yang lebih kuat. Sebab awalnya hanya peraturan wali kota. Karena itu, tahun depan city branding sudah dibuat dalam bentuk peraturan daerah.
“Tanpa mengurangi nilai dan substansi city branding yang telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sejak tahun 2022 yang dinyatakan sebagai HAKI (hak kekayaan intelektual) dari Pemerintah Kota Ternate,” terangnya.
“Alasan butuh penguatan karena city branding sudah mau dipakai semua orang. Sehingga itu butuh proses panjang, misalnya DKI, Yogyakarta dan Bandung sampai 15 tahun baru bisa eksis secara maksimal, di Ternate sementara menuju ke situ,” sambung Rizal.
Rizal menegaskan, penguatan untuk melegitimasi diperlukan agar ke depan jika ada yang menyalahgunakan city branding, bakal dikenakan sanksi. Karena city branding ada aturan dan ketetapan yang dipertahankan, sehingga siapa pun dipastikan tidak sembarangan mengambil logo city branding karena harus izin dari Pemerintah Kota Ternate.
“Nanti prioritas pertama akan dimasukkan ke pelaku UMKM untuk di setiap produk-produk kuliner dan pada kemasan harus ada tulisan branding Ternate kota rempah. Intinya aroma dari rempah ini harus tercium sampai ke pelosok negeri Taranoate,” pungkasnya. (udi/tan)