Polmas  

Saksi 3 Paslon Gubernur Tolak Hasil Pleno KPU Halmahera Utara

Pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Halmahera Utara. (Istimewa)

TOBELO, NUANSA – Saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubenur Maluku Utara nomor urut 01, 02, dan 03, menolak hasil perolehan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Utara.

Saksi-saksi yang menolak dan memilih walk out dari pleno terbuka adalah saksi dari paslon Husain-Asrul, Muhammad Kasuba-Basri Salama, dan Aliong Mus-Sahril Thahir.

Para saksi ini menolak karena diduga banyak kecurangan yang diduga dilakukan paslon Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe di Halmahera Utara.

Ketua KPU Halmahera Utara, Abdul Djalil Jurumudi, ketika dikonfirmasi membenarkan soal penolakan saksi tiga paslon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara.

“Iya, dong (mereka) walk out,” jelas Djalil, Kamis (5/12).

Sementara itu, saksi Husain-Asrul, Muzril Musa, mengungkapkan Pilgub Maluku Utara di Halmahera Utara adanya dugaan penggelembungan suara dengan mencoblos 100 persen surat suara yang ada di TPS di Halmahera Utara.

“Terdapat pemilih siluman atau penggunaan pada DPTb, dan DPK yang tidak sesuai dengan daftar hadir di seluruh TPS di Halmahera Utara,” tegasnya.

Muzril menambahkan, selain itu dokumen daftar hadir para KPPS tidak memperlihatkan kepada saksi paslon ketika diminta.

“Ada juga pencoblosan surat suara sisa yang dilakukan petugas KPPS TPS 1 di Desa Balisosang, ini dibuktikan dengan video yang telah dikantongi,” akunya.

Muzril bilang, paslon Sherly-Sarbin juga menggunakan fasilitas pemerintah Halmahera Utara ketika melakukan kampanye.

“Selain itu, alasan penolakan terjadi karena ada kecurangan yang sistematis yang melibatkan ASN,” pungkasnya. (tan)