Polmas  

Husain-Asrul Resmi Ajukan Gugatan Pilgub Maluku Utara ke MK

Tim hukum HAS mengajukan gugatan Pilgub Malut ke MK. (Istimewa)

JAKARTA, NUANSA – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara, Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan (HAS), resmi mengajukan gugatan hasil Pilgub Malut 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu (11/12).

Gugatan ini terkait keputusan KPU Maluku Utara tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilgub Malut yang ditetapkan pada 8 Desember 2024.

Tim hukum HAS yang diwakili Junaidi Umar, Lyckhen dan M Fahri Fabanyo selaku Waka Bidang 1 BSPND PDI-P Malut mengatakan, berdasarkan PMK nomor 3 tahun 2024 memberikan jangka waktu pengajuan permohonan selama tiga hari kerja setelah ditetapkan keputusan KPU.

“Untuk itu, hari ini terakhir batas pendaftaran gugatan, sehingga kami mengajukan permohonan ke MK. Adapun yang menjadi hal mendasar dalam permohonan yang diajukan itu, karena proses pemilukada yang dilaksanakan beberapa bulan yang lalu banyak item pelanggaran yang terjadi,” ujar Junaidi.

Junaidi menilai, sebagian tidak berjalan sesuai dengan prosedural dan telah mencederai asas-asas pemilukada dan memperburuk citra demokrasi konstitusional.

“Dalam advokasi dan pengkajian kami, telah menemukan beberapa pelanggaran baik yang bersifat administratif, etik, pelanggaran TSM, hingga pelanggaran perselisihan suara,” jelas Junaidi.

“Olehnya itu, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan terakhir untuk menguji suatu keabsahan keputusan yang dikeluarkan oleh lembaga negara serta prosedur jalannya suatu tahapan pemilukada dapat menguji serta menggali keadilan substansi dan keadilan prosedural dalam permohonan yang kami ajukan,” sambungnya.

Dalam Petitum Permohonan, kata Junaidi, pihaknya meminta agar Mahkamah Konstitusi memberikan putusan yang amarnya membatalkan Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara Nomor 67 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 dan mendiskualifikasi pasangan cagub dan cawagub Malut nomor urut 4.

“Serta memerintahkan kepada KPU Maluku Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada beberapa TPS yang ada di kabupaten tertentu,” pungkasnya. (udi/tan)