Opini  

Pajak Makin Naik, Kondisi Rakyat Makin Miris

Oleh: Widiawati Yusuf

__________________________

AWAL tahun 2025 rakyat dikejutkan dengan kado pahit pemerintah, yaitu kenaikan pajak yang sebelumnya 11% menjadi 12% pada Januari mendatang. Kenaikan pajak ini ibarat membuka Kotak Pandora yang menyengsarakan rakyat.

Hal ini tentu sesuai rencana pemerintah berdasarkan UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan ini sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat, mulai dari perputaran roda ekonomi yang tidak stabil yang mengakibatkan berkurangnya daya beli masyarakat sampai pada UMKM yang berisiko kehilangan pasar. Padahal sudah jelas bahwa saat ini ekonomi Indonesia tengah berada dalam masa sulit akibat utang yang semakin membengkak dan kenaikan pajak ini akan semakin memperburuk sektor riil.

Dampak dari kebijakan pemerintah ini, bukan menjadi solusi malah menambah masalah lagi. Bahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan rencana kenaikan pajak ini diperlukan untuk menjaga kesehatan APBN.

Pajak dalam Kapitalisme Membebani Rakyat 

Dalam sistem kapitalisme negara menjadikan pajak sebagai sumber pemasukan utama negara dan menyerahkan kekayaan sumber daya alam kepada swasta untuk dikelola. Rakyat kecil semakin dijerat dengan pajak yang tinggi dan tegas, sementara negara hanya mengambil sebagian kecil pajak dari swasta.

Kerap kali pemerintah memberikan alasan ketika hendak menaikkan pajak, seperti meningkatkan kebutuhan negara, sebagai langkah menuju standar internasional sampai mengurangi ketergantungan pada utang. Alasan-alasan seperti ini selalu dilayangkan kepada rakyat, sehingga walaupun rakyat dalam ekonomi yang sulit sekalipun akan dengan terpaksa membayar pajak.

Hal ini tentu tidak terlepas dari negara yang berada di bawah sistem kapitalisme, sehingga kesulitan dan kesengsaraan selalu menghantui rakyat. Rakyat dijerat dengan pajak yang tinggi dan tidak sesuai. Oleh karena itu, jika kebijakan kapitalisme masih diterapkan tentu saja kezaliman akan selalu melanda rakyat.

Pengaturan Pajak Dalam Islam 

Sesungguhnya dalam negara Islam tidak ada pajak yang diambil dari masyarakat seperti apa yang dilakukan kapitalisme sekarang ini. Memang di dalam Islam ada juga pajak yang dikenal dengan istilah “dharibah”. Namun, tentu saja penerapan dan pengaturannya sangat berbeda dengan sistem kapitalisme.

Dalam negara Islam pajak tidak dijadikan sebagai sumber utama pendapatan negara, sebab pajak hanya ditarik ketika kondisi kas negara kosong dan hanya dibebankan kepada orang-orang kaya. Begitupun dengan sumber daya alam yang akan dikelola langsung oleh negara untuk dikembalikan kesejahteraannya kepada rakyat. Begitulah pandangan Islam tentang pajak yang tidak membebankan rakyat. Walhasil, rakyat dalam sistem Islam sangat sejahtera dan mampu merasakan manfaat dari sumber daya alam yang dimiliki. (*)

Exit mobile version