Polmas  

Soal Politik Uang, Kades di Morotai Ditahan di Lapas Tobelo

Kades Sabatai Baru, J. (Istimewa)

DARUBA, NUANSA – Kepala Desa Sabatai Baru, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, berinisial J, diduga melakukan transaksi politik uang untuk mencoblos paslon tertentu pada Pilkada 2024. Kini, J ditahan di Lapas Tobelo untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Halmahera Utara.

Kasi BB Kejari Morotai, Zulkifli Akbar saat dikonfirmasi membenarkan bahwa J ditahan di Lapas Tobelo terkait kasus politik uang.

“Jadi ditahan hakim dan saat ini dia masih menjalani proses sidang di PN Tobelo. Jumat kemarin jalani sidang pertama,” jelas Zulkifli, Sabtu (21/12).

Meski demikian, belum ada putusan, karena masih dalam tahapan pembuktian. Adapun sidang pembuktian akan dilaksanakan pada Senin (23/12).

“Dakwaan pasalnya 187 huruf A Juncto pasal 73 ayat 4 atau, kedua pasal 188 Juncto pasal 71 ayat 1 Undang-Undang tentang Pilkada,” terangnya.

Terpisah, Kordiv HP2H Bawaslu Morotai, Mulkan Hi Sudin, menambahkan kasus dugaan politik uang yang melibatkan oknum kades tersebut direkomendasi oleh Bawaslu.

“Kasusnya dilimpahkan ke Polres tanggal 3 Desember,” pungkasnya.

Untuk diketahui, J diduga melakukan transaksi politik uang untuk mencoblos paslon tertentu pada Selasa (26/12) malam menjelang penjoblosan.

Hal ini berdasarkan penggalan video berdurasi 33 detik yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, Sella, salah satu warga setempat mengaku diberikan sejumlah uang dari J untuk memilih pasangan calon tertentu. (ula/tan)