Hukum  

Kejati Malut Selesaikan 93 Perkara dengan Restorative Justice Sepanjang 2020-2024

Kantor Kejati Maluku Utara.

TERNATE, NUANSA – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melakukan penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ) sebanyak 93 perkara selama tahun 2020-2024.

Hal ini disampaikan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Malut, Dedyng melalui Kasi Penkum, Richard Sinaga, Kamis (26/12).

“Penyelesaian perkara melalui restorative justice pada wilayah hukum Kejati Maluku Utara periode 2020-2024 sebanyak 93 perkara,” ujarnya.

Menurutnya, jumlah tersebut terdiri dari tahun 2020 sejumlah 5 perkara, 2021 sejumlah 11 perkara, 2022 sejumlah 23 perkara dan 2023 sejumlah 34 perkara.

“Sedangkan 2024 sejumlah 20 perkara,” pungkasnya. (gon/tan)