Oleh: Armin Kailul, S.H., M.H
_______________
SETIAP Agustus, Indonesia berubah menjadi lautan Merah Putih. Bendera berkibar di kantor pemerintahan, sekolah, jalan-jalan, hingga halaman rumah warga. Upacara digelar. Lagu kebangsaan dinyanyikan. Pidato tentang perjuangan dan pengorbanan para pahlawan kembali terdengar.
Tetapi setelah upacara selesai, apa yang sebenarnya kita evaluasi?
Jangan-jangan kita terlalu sibuk merayakan kemerdekaan, tetapi lupa bertanya apakah negara benar-benar menjalankan tujuan kemerdekaan itu.
Sebab 17 Agustus seharusnya bukan sekadar hari untuk mengingat bahwa Indonesia pernah dijajah. 17 Agustus adalah momentum untuk bertanya: setelah 81 tahun merdeka, sudah sejauh mana negara benar-benar menjalankan Pancasila dan UUD 1945?
Pertanyaan ini mungkin tidak nyaman.
Tetapi justru pertanyaan yang tidak nyaman itulah yang harus terus hidup dalam negara demokrasi.
Merdeka dari Penjajahan, Tetapi Sudahkah Merdeka dari Kesewenang-wenangan?
Indonesia memang telah merdeka secara politik.
Namun kemerdekaan tidak berhenti pada pergantian bendera penjajah menjadi Merah Putih.
Kemerdekaan seharusnya menghadirkan negara yang melindungi rakyatnya, memberikan keadilan, mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kesejahteraan, dan menjamin persamaan di hadapan hukum.
Jika rakyat masih kesulitan memperoleh keadilan, jika pelayanan publik masih buruk, jika korupsi masih menjadi persoalan, jika hukum masih dipersepsikan berbeda antara orang kuat dan masyarakat biasa, maka pertanyaan tentang makna kemerdekaan belum selesai.
Apa arti kemerdekaan jika rakyat masih merasa tidak berdaya di hadapan kekuasaan?
Pertanyaan ini bukan untuk menyalahkan satu pemerintahan.
Ini adalah pertanyaan untuk seluruh perjalanan republik.
Pancasila: Dipajang atau Dijalankan?
Kita sangat sering mendengar Pancasila disebut.
Di ruang kelas, kantor pemerintahan, pidato pejabat, bahkan dalam berbagai seremoni kenegaraan.
Namun Pancasila tidak boleh berhenti sebagai hafalan dan slogan.
Ketika negara berbicara tentang Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, maka rakyat harus diperlakukan dengan bermartabat.
Ketika negara berbicara tentang Kerakyatan, maka suara rakyat harus benar-benar didengar.
Dan ketika negara berbicara tentang Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, maka kebijakan negara tidak boleh hanya menguntungkan kelompok yang memiliki kekuasaan dan akses.
Di sinilah Pancasila diuji.
Pancasila tidak diuji ketika diucapkan dalam upacara. Pancasila diuji ketika kekuasaan berhadapan dengan kepentingan rakyat.
UUD 1945 Bukan Dekorasi Kekuasaan
Begitu pula dengan UUD 1945.
Konstitusi bukan sekadar teks yang dibaca dalam momentum kenegaraan. Ia adalah hukum dasar yang mengikat penyelenggara negara sekaligus memberikan jaminan terhadap hak-hak warga negara.
Karena itu, setiap kekuasaan harus dapat diuji dengan konstitusi.
Apakah kebijakannya berpihak kepada kepentingan rakyat?
Apakah penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan?
Apakah hukum ditegakkan secara adil?
Apakah hak warga negara dihormati?
Apakah kritik masyarakat diterima sebagai bagian dari demokrasi?
Jika jawabannya belum, maka tidak ada alasan bagi negara untuk alergi terhadap kritik.
Kritik bukan ancaman terhadap negara. Kritik justru alarm agar negara tidak keluar dari jalur konstitusi.
Agustus Harus Menjadi Bulan Evaluasi Kekuasaan
Karena itu, setiap Agustus semestinya menjadi semacam rapor tahunan Republik.
Pemerintah perlu berani melihat bukan hanya keberhasilan, tetapi juga kegagalan.
Bukan hanya angka pertumbuhan, tetapi juga kehidupan rakyat.
Bukan hanya pembangunan fisik, tetapi juga kualitas keadilan.
Bukan hanya penghargaan yang diterima pemerintah, tetapi juga keluhan masyarakat yang belum diselesaikan.
Jangan sampai pemerintah terlalu sibuk menunjukkan apa yang telah dibangun, tetapi lupa bertanya siapa yang benar-benar menikmati pembangunan itu.
Jangan pula rakyat hanya diajak merayakan kemerdekaan, tetapi tidak diberikan ruang yang cukup untuk mengkritik bagaimana negara dijalankan.
Jangan Takut pada Kritik
Pemerintahan yang kuat bukan pemerintahan yang tidak pernah dikritik.
Pemerintahan yang kuat adalah pemerintahan yang mampu menerima kritik, menjawab kritik, dan memperbaiki kesalahan berdasarkan kritik.
Dalam negara demokrasi, kritik adalah bagian dari mekanisme kontrol sosial.
Maka, suara masyarakat yang mempertanyakan kebijakan pemerintah tidak semestinya langsung dianggap sebagai kebencian kepada negara.
Justru sebaliknya.
Mencintai Indonesia berarti berani mengatakan ketika ada sesuatu yang salah.
Para pahlawan tidak memperjuangkan kemerdekaan agar generasi setelahnya hanya menjadi penonton.
Mereka memperjuangkan sebuah negara yang berdaulat, bermartabat dan berkeadilan.
Pertanyaan Besar di Hari Kemerdekaan
Maka pada 17 Agustus tahun ini, selain mengibarkan Merah Putih, ada baiknya kita mengibarkan pula keberanian untuk bertanya.
Sudahkah negara menjalankan Pancasila secara nyata?
Sudahkah UUD 1945 benar-benar menjadi kompas penyelenggaraan negara?
Sudahkah hukum berdiri di atas semua kepentingan?
Sudahkah kekuasaan digunakan sebagai amanah, bukan privilese?
Sudahkah rakyat merasakan manfaat kemerdekaan secara adil?
Dan pertanyaan paling penting:
Apakah Indonesia yang kita rayakan kemerdekaannya hari ini sudah mendekati Indonesia yang dicita-citakan para pendiri bangsa?
Jika jawabannya belum, maka jangan malu mengakuinya.
Sebab mengakui kekurangan bukan berarti tidak mencintai Indonesia.
Justru kejujuran untuk mengakui kekurangan adalah awal dari keberanian untuk memperbaiki republik.
Merdeka Bukan Sekadar Seremoni
Pada akhirnya, makna 17 Agustus tidak boleh habis setelah upacara selesai dan bendera diturunkan.
Kemerdekaan harus hidup dalam penegakan hukum.
Kemerdekaan harus terasa dalam pelayanan publik.
Kemerdekaan harus hadir dalam pendidikan.
Kemerdekaan harus terlihat dalam kesejahteraan rakyat.
Kemerdekaan harus tercermin dalam pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
Dan kemerdekaan harus dibuktikan melalui negara yang menghormati hukum, konstitusi dan martabat manusia.
Karena itu, 17 Agustus bukan sekadar momentum untuk mengatakan “Indonesia sudah merdeka”.
17 Agustus adalah momentum untuk bertanya apakah negara sudah benar-benar menjalankan kemerdekaan sebagaimana amanat Pancasila dan UUD 1945.
Bendera boleh berkibar.
Upacara boleh berlangsung.
Pidato boleh bergema.
Tetapi setelah semua itu selesai, rakyat tetap membutuhkan keadilan, kepastian hukum, kesejahteraan dan pemerintahan yang bertanggung jawab.
Itulah ujian sesungguhnya.
Sebab kemerdekaan bukan hanya sesuatu yang diwariskan oleh para pahlawan. Kemerdekaan adalah amanah yang setiap generasi wajib menjaga, mengoreksi dan menyempurnakannya.
Maka, di hari kemerdekaan ini, jangan hanya bertanya:
“Apa yang sudah negara berikan kepada kita?”
Mari balik pertanyaannya:
“Sudahkah negara menjalankan apa yang sejak awal dijanjikannya kepada rakyat?”
Di titik itulah 17 Agustus menemukan maknanya yang sesungguhnya.
Merdeka bukan sekadar bebas dari penjajahan. Merdeka adalah ketika hukum tidak tunduk kepada kekuasaan, kekuasaan tunduk kepada konstitusi, dan negara benar-benar hadir untuk rakyat. (*)











