Hukum  

1 Anggota Polres Ternate Dipecat, 11 Lainnya Disanksi Variasi

Press release akhir tahun 2024 Polres Ternate. (Aksal/NMG)

TERNATE, NUANSA – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polres Ternate selama tahun 2024 menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap satu anggota diduga melakukan perbuatan tercela dan 11 orang lainnya disanksi variasi.

Adapun yang menjalani sidang KKEP selama 2024 yakni tiga orang personel, namun satu di antaranya dilakukan PTDH karena melakukan pelanggaran berat. Sedangkan sembilan personel lainnya disidang disiplin.

Hal ini disampaikan Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan melalui Wakapolres Kompol Riki Arinanda pada press release akhir tahun 2024 di aula Mapolres Ternate, Selasa (31/12).

“Sidang KKEP personel Polres Ternate Aipda RH melakukan pelanggaran hubungan badan layaknya suami istri dengan orang yang sudah mempunyai suami dijatuhi hukuman perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” tegas Riki.

Selain RH, lanjut dia, ada juga dua anggota lainnya yang dijatuhi hukuman sesuai sidang KKEP atas pelanggaran yang dilakukan. Dua anggota tersebut yakni Briptu AR dan Brigpol AB. Sebelumnya, Briptu AR melakukan penyalahgunaan wewenang.

“AR dijatuhi hukuman sebagai perbuatan tercela dan kewajiban untuk meminta maaf kepada pimpinan Polri, dan pihak yang melalui sidang KKEP serta demosi selama satu tahun,” katanya.

“Brigpol AB melakukan pelanggaran sengaja mengambil barang temuan kosmetik yang tidak izin edar yang diamankan oleh BPOM dan membuang barang temuan kosmetik tidak izin edar yang diamankan oleh BPOM. AB dijatuhi hukuman kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri, dan pihak yang dirugikan serta penundaan kenaikan pangkat selama dua periode,” sambungnya.

Sedangkan sembilan personel lainnya yang menjalani sidang disiplin adalah Bripka FU, Bripka ZK, Bripka ZA, Brigpom AA, Ipda S, Bripda MJ, dan Bripda W.

Mantan Kasat Reskrim Polres Ternate itu menjelaskan, Bripka FU melakukan kegiatan penyalahgunaan kewenangan bersama dengan Bripka ZK.

“FU dan ZK dihukum penundaan pangkat selama enam bulan dan mutasi bersifat demosi,” jelasnya.

Sedangkan, Bripka ZM tidak melaksanakan apel pagi dan tidak melaksanakan tugas. Berdasarkan hasil sidang disiplin, ZM dijatuhi hukuman penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode. Sementara, Brigpol AA meninggalkan wilayah tugas tanpa izin yang sah dari pimpinan, sehingga hasil sidang dihukum penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode dan mutasi bersifat demosi.

Aipda FH melakukan pelanggaran tidak melayani keluarga korban dan tidak menyelesaikan permasalahan, sehingga hasil sidang disiplin dijatuhi hukuman disiplin.

Bripka ZM melakukan pelanggaran tidak melaksanakan tugas dan tidak melaksanakan apel pagi dan dijatuhi hukuman mutasi bersifat demosi.

“Bripka ZM kita kasih sifatnya mutasi demosi, karena sifatnya berulang,” terang Riki.

Sedangkan Ipda S melakukan pelanggaran menikah tanpa izin dari pimpinan, sehingga dijatuhi hukuman teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode. Untuk, Bripda MJ melakukan pelanggaran mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus dan dijatuhi hukuman teguran tertulis.

“Begitu juga dengan Bripda W yang melakukan pelanggaran mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus dijatuhi hukuman teguran tertulis,”tandasnya. (gon/tan)

Exit mobile version