Daerah  

Aktivis Ramai-ramai Kecam Tindakan Anggota DPRD Morotai yang Diduga Hajar Warga

Indradiansyah, Rahmat, Marinus. (Dok. NMG)

JAILOLO, NUANSA – Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Yafet Sidigol, diduga melakukan penganiayaan terhadap warga Halmahera Barat bernama Mus D Jalil. Aksi pemukulan yang dilakukan Yafet dan adiknya itu terekam dalam video dan viral di media sosial.

Aksi barbarian yang dilakukan anggota dewan ini mendapat kecaman publik, termasuk aktivis di Maluku Utara. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Halmahea Barat, mendesak Polres Halbar agar segera memproses kasus pengeroyokan terhadap warga Desa Galala, Kecamatan Jailolo itu.

Ketua GMNI Cabang Halbar, Marinus Pangulili, mengatakan dari video yang beredar ke publik, secara terang-terangan terduga pelaku menunjukkan sikap arogansinya sebagai anggota DPRD. Kasus tersebut sudah dilaporkan oleh korban pada 5 Januari 2025.

“Penanganan kasus kekerasan ini terkesan lambat dikarenakan pelaporan yang dilakukan pada tanggal 5 Januari sampai pada hari ini belum ada titik terang. Padahal video kekerasan yang beredar di publik cukup kuat untuk dijadikan bukti kasus kekerasan,” ujarnya kepada Nuansa Media Grup (NMG), Kamis (9/1).

Menurutnya, oknum anggota dewan fraksi PDIP ini secara sadar mencoreng nama baik lembaga DPRD secara umum. Padahal DPRD adalah lembaga yang menjadi perwakilan aspirasi rakyat, bukan menciptakan kegaduhan yang mengintimidasi rakyat.

“Kasus ini perlu dilirik oleh seluruh kalangan masyarakat agar bisa mendesak pihak kepolisian dalam proses penangkapan oknum anggota DPRD Pulau Morotai ini,” tegasnya.

Marinus menambahkan, ini kesempatan yang tepat untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap berdiri tegaknya hukum dengan memberikan efek jera kepada pejabat daerah dan anggota DPRD Morotai agar tidak semena-mena melakukan tindakan kriminalisasi kepada rakyat kecil.

“Kami GMNI Halbar sangat mengapresiasi kepada Polres Halbar dan memberikan kepercayaan penuh bahwa masalah ini akan diselesaikan dengan proses hukum yang berlaku. Dengan adanya kasus ini, diharapkan pihak kepolisian lebih serius lagi dalam melakukan penyelidikan supaya bisa secepatnya mengambil tindakan sesuai dengan dasar hukum yang berlaku,” ujar dia.

Senada, Sekjen AMPP Togammoloka Maluku Utara, Indradiansyah Ismail, juga mengecam keras tindak oknum anggota dewan ini.

Menurutnya, lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah sebagai penyambung aspirasi dan menjadi harapan masyarakat dalam menyampaikan serta menyelesaikan masalah yang menjadi kebutuhan masyarakat, sudah sepatutnya berperilaku dan beretika yang baik terhadap rakyatnya.

“Kami sangat sayangkan terkait dengan kasus pemukulan ini. Kenapa bisa wakil rakyat melakukan aksi premanisme terhadap masyarakat di depan publik,” kesalnya.

Ia menilai, Yafet selaku anggota DPRD telah melanggar Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Di dalamnya mengatur tentang seorang anggota DPR harus mementingkan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang serta golongan. Menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas, patuh terhadap hukum dalam menjalankan tugas.

Tindakan penganiayaan anggota DPR melanggar pasal 351-356 KUHP karena dengan sengaja menganiaya masyarakat yang harusnya ia hargai sebagai pelayan rakyat.

“Karena alasan itu, kami akan jadwalkan untuk menyurat secara resmi ke DPP PDIP untuk menindak tegas sekaligus meminta agar Yafet dipecat dari partai,” tegasnya.

DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku Utara juga angkat bicara terkait tindakan anggota dewan tersebut. IMM mendesak Polres Halbar segera memproses kasus pengeroyokan terhadap warga Desa Galala, Kecamatan Jailolo itu.

Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik IMM Malut, Rahmat D Bassai, mengatakan Yafet secara sadar telah mencoreng nama baik lembaga DPRD. Pihaknya meminta agar kasus ini menjadi perhatian serius semua pihak agar mendesak pihak kepolisian untuk menangkap oknum anggota dewan tersebut.

“Ini kesempatan tepat mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap tegaknya hukum dengan memberikan efek jera kepada pejabat daerah dan anggota DPRD Morotai, agar jangan semena-mena melakukan tindak kriminalisasi kepada rakyat kecil. Dan jika kasus tersebut tidak ada titik terangnya, maka kami secara kelembagaan akan siap untuk duduki Polda Maluku Utara,” pungkas Rahmat. (adi/tan)

Exit mobile version