TERNATE, NUANSA – Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko, menegaskan akan menindak dan memproses oknum anggota polisi berinisial Z yang bertugas di Polres Halmahera Tengah. Itu setelah oknum polisi berpangkat Briptu ini diduga menganiaya tahanan.
Peristiwa itu terjadi pada 8 Januari 2025 di sel tahanan Polres Halteng. Aksi oknum polisi tersebut diduga telah dipengaruhi minuman keras (miras).
Midi mengatakan, oknum polisi tersebut sedang diperiksa dan akan diberikan sanksi tegas.
“Oknum anggota sedang diperiksa, dan kita lihat masalahnya seperti apa karena harus pemeriksaan, bukan langsung divonis. Pada intinya proses tetap lanjut, apalagi kalau dilaporkan pidana tetap dilanjutkan,” tegas jenderal bintang dua itu, Jumat (10/1).
Sekadar diketahui, tersangka N ketika ditahan, tiba-tiba datanglah Z menggunakan pakaian preman diduga dalam keadaan mabuk.
Z menanyakan siapa tahanan baru, dan N kemudian menjawab bahwa dia adalah tahanan baru tersebut. Z serentak melayangkan pemukulan.
N sendiri diketahui sedang menjalani proses hukum terkait kasus penganiayaan pada 28 Juli 2024 lalu. (gon/tan)