Daerah  

Nasib Tujuh Cakades di Morotai Masih Digantung

Kepala Dinas PMD Morotai, Idha Arsyad. (Zunajar/NMG)

DARUBA, NUANSA – Nasib tujuh calon kepala desa (cakades) di Kabupaten Pulau Morotai sebagai pemenang putusan dalam sengketa pemilihan kepala desa di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Ambon, belum mendapatkan titik terang dari pemerintah daerah setempat. Lihat saja, hingga sejauh ini Pemkab Morotai belum menindaklanjuti hasil putusan PTUN tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Morotai, Idha Arsyad, mengaku akan menindaklanjuti hasil putusan tersebut. Namun, pelaksanaannya baru bisa dilaksanakan setelah seluruh tahapan pilkada 2024 selesai.

“Memang awal saya masuk (DPMD) itu saya menindaklanjuti MoU pemerintah daerah dengan kejaksaan dan itu sudah ditindaklanjuti. Sudah ada rekomendasi dari dorang yang keluarkan, tapi pada akhirnya itu dikembalikan ke pemerintah daerah juga,” kata Idha usai menggelar pertemuan dengan DPRD Morotai, Rabu (15/1).

“Persoalannya waktu itu keluar ada pemilu, kemudian dilanjutkan dengan pilkada, dan itu ada instruksi untuk tidak melakukan pilkades. Jadi kita menunggu waktu selesai proses pilkada dan nanti ditindaklanjut untuk dilaksanakan,” sambungnya.

Menurutnya, terkait mekanisme untuk menindaklanjuti putusan PTUN, Pemkab Morotai masih melakukan pengkajian. Baik pemilihan suara ulang (PSU) maupun langsung dilakukan pelantikan terhadap tujuh cakades, dan hal itu belum diputuskan.

“Nanti kita diskusikan dengan pak bupati lagi karena waktu itu tertumpuk dengan beberapa masalah, makanya kita tidak terfokus. Intinya anggarannya sudah kami siapkan. Apapun keputusannya nanti, torang sudah siapkan sampai di pelantikan,” ujarnya.

Meski begitu, terkait besaran anggaran yang dipagu belum jelas.

“Kalau itu saya tidak hafal, karena itu angka-angka,” kata dia.

Di kesempatan yang sama, Ketua DPRD Morotai, Muhammad Riski, mengatakan lembaga legislatif tetap mengawal hal itu agar cepat dilakukan oleh pemerintah setempat.

“Kami hanya menunggu dari pemerintah daerah sambil mengawal sama-sama, sebab dorang juga sudah kasih sinyal bahwa setelah pemilihan selesai, kemungkinan di bulan Maret atau April. Torang berupaya mempercepat lagi, mungkin setelah pelantikan (bupati dan wakil bupati),” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, tujuh calon kepala desa (cakades) yang menang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Ambon, dan kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 2023 lalu itu, yakni Desa Sabala, Desa Sangowo Timur, Desa Seseli Jaya, Desa Leleo Jaya, Desa Cempaka, Desa Ngele-Ngele Kecil, dan Desa Cio Gerong. (ula/tan)