TOBELO, NUANSA – Komisi III DPRD Kabupaten Halmahera Utara menggelar rapat di ruang Bangsaha DPRD Halut, Kamis (16/1). Rapat bersama pihak RSUD Tobelo dan sejumlah OPD itu membahas terkait pemberhentian 10 tenaga kesehatan rumah sakit setempat.
Mulanya, 10 tenaga perawat ini melakukan aksi protes ke pihak rumah sakit untuk menuntut hak-hak mereka agar segera dibayar, namun tuntutan mereka ini justru berujung pada pemberhentian.

Ketua Komisi III DPRD Halut, Janlis G Kitong, menilai ada sebab akibat karena ini berhubungan dengan hak-hak tenaga kesehatan. Itulah mengapa, persoalan aksi dibahas dalam rapat dengan pihak terkait dan sudah dijelaskan masalah internal rumah sakit.
“Namun kami meminta pihak rumah sakit untuk meninjau kembali SK pemberhentian itu,” ujar Janlis.
Ia menuturkan, jika 10 perawat ini sudah putus kontrak, berarti pihak rumah sakit sudah menerima tenaga kontrak yang baru.
“Setelah aksi dan mogok kerja serta diberhentikan, pihak rumah sakit kemudian menerima 10 tenaga kontrak baru, dan ini ada faktor ketidaksukaan,” katanya.
Janlis menegaskan, menjadi seorang pemimpin tidak harus bersikap arogan dan menggunakan sifat emosi, karena itu sangat berbahaya. Sehingga harus melakukan pendekatan persuasif, dan setelah pihaknya mempelajari dokumen tuntutan 10 tenaga medis ini sangat problematis, karena SK yang muncul adalah keputusan yang sangat arogan.
Sementara itu, Direktur Utama RSUD Tobelo, dr Janta saat dikonfirmasi usai rapat menolak diwawancara dan buru-buru pergi sembari mengatakan tidak ada komentar hari ini. (fnc/tan)