TOBELO, NUANSA – Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik dan tidak profesional menjalankan tugas. Sidang bakal berlangsung pada 22 Januari 2025 mendatang.
Komisioner Bawaslu Halut adalah Ahmad Idris selaku Ketua Bawaslu Halut sekaligus sebagai teradu I, Jenfanher Lahi selaku anggota sekaligus sebagai teradu II, Rusni Ibrahim selaku anggota sekaligus sebagai teradu III.
Komisioner KPU Halut adalah, Abdul Djalil selaku Ketua KPU Halut sekaligus sebagai teradu IV, Adinda Musa sebagai anggota KPU sekaligus sebagai teradu V, Ferdi Rudolf Pangkey sebagai anggota sekaligus teradu VI dan Jarnawi Dodungo sebagai anggota sekaligus teradu VII.
Pengadu melalui kuasa hukumnya, Ramli Antula menjelaskan, teradu I, Il, III, IV, V, VI dan teradu VII telah melakukan pelanggaran kode etik dengan tidak profesional dalam memberhentikan pengadu dengan tidak hormat dengan menyatakan pengadu melanggar kode etik karena menggunakan sistem yang diterapkan oleh KPU. Selanjutnya, dalam penginputan rekapitulasi suara pada tingkat kecamatan dengan menggunakan PDF (portable document format, selanjutnya disebut PDF) berumus pada pemilihan umum tahun 2024.
Pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan, pengadu menginput hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara pada tingkat Kecamatan Kao Barat.
Pada pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten, terdapat angka yang berubah, tapi tidak mempengaruhi hasil, kemudian dihitung kembali dan sudah diperbaiki saat itu juga saat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten.
“Perubahan angka tersebut di luar kendali pengadu, sebab pengadu hanya menginput hasil rekapan pada perangkat PDF berumus,” ujar Ramli, Kamis (16/1).
Menurutnya, dalam penggunaan PDF berumus sering terjadi error dan bukan hanya terjadi di PPK Kecamatan Kao Barat saja, namun terjadi juga pada PPK kecamatan lainnya dan itu di luar kendali pengadu, karena itu diatur secara sistem dan sekali lagi pengadu tegaskan hasil dari perubahan angka pada PDF berumus tidak mempengaruhi hasil pemilihan umum tahun 2024.
Menurutnya, penggunaan PDF berumus yang terdapat perolehan angka yang berbeda, kemudian sudah diperbaiki saat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten, sehingga tidak merubah keadaan apapun.
Dari peristiwa di atas, teradu I, II dan teradu Ill memanggil pengadu melalui surat Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara nomor 017/PP.00.02/MU.03/I11/2024 perihal undangan klarifikasi tertanggal 13 Maret 2024 untuk memberikan keterangan klarifikasi terkait dengan temuan dugaan pelanggaran administrasi.
“Setelah panggilan tersebut, pengadu sudah tidak dipanggil lagi sampai dengan berakhirnya masa kerja pengadu sebagai anggota PPK Kecamatan Kao Barat pada tanggal 14 April 2024,” jelasnya.
Sampai dengan berakhir masa kerja pengadu, sambung Ramli, tidak ada persidangan untuk dilakukan pemeriksaan pelanggaran administrasi di Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara sesuai dengan peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan umum.
Setelah masa kerja pengadu sebagai anggota PPK untuk pemilihan umum Kecamatan Kao Barat selesai, kemudian pengadu mengikuti seleksi kembali untuk penerimaan PPK untuk pemilihan kepala daerah tahun 2024, semua rangkaian tes diikuti dan pengadu dinyatakan lulus menjadi anggota PPK Kecamatan Kao Barat.
Pengadu kemudian dilantik pada 16 Mei 2024 sebagai anggota PPK Kecamatan Kao Barat untuk pemilihan kepala daerah tahun 2024 berdasarkan keputusan KPU Halmahera Utara nomor 97 tahun 2024 tentang penetapan dan pengangkatan anggota PPK untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Halmahera Utara tahun 2024 tertanggal 15 Mei 2024.
“Kemudian teradu I, II dan teradu III mengeluarkan rekomendasi Bawaslu Halut nomor 001.PP.00 02/K.MU-03.V1/2024, hal pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu tanggal 3 Juni 2024 yang disampaikan kepada KPU Halut,” tuturnya.
Ia menyatakan, kemudian pada waktu yang sama yakni 3 Juni 2024, KPU Kabupaten Halmahera Utara menyampaikan surat ke pengadu nomor 131/HK.06.4-SD/8203/4/2024 perihal panggilan menghadap pada tanggal 04 Juni 2024 yang ditandatangani oleh teradu IV.
Pada 4 Juni 2024, pengadu datang ke kantor KPU Kabupaten Halmahera Utara untuk menghadap. Saat menghadap, pengadu diperiksa oleh teradu V, VI dan teradu VII.
Saat pemeriksaan, pengadu menjelaskan terkait penggunaan PDF berumus
yang digunakan pengadu saat rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan Kao Barat, kemudian tidak ada pertanyaan lain, bahkan teradu V tidak mengklarifikasi atau tidak memberikan pertanyaan kepada pengadu.
Mirisnya lagi, kata dia, teradu V, VI dan teradu VII yang melakukan pemeriksaan kepada pengadu dan memberikan pernyataan di media bahwa teradu sudah melanggar kode etik. Anehnya, teradu V, VI dan teradu VII belum ada keputusan resmi KPU Kabupaten Halmahera Utara, tetapi sudah mendahului keputusan melalui pernyataannya dalam media massa bahwa pengadu sudah melanggar kode etik.
“Sampai dengan pengajuan pokok pengaduan ini, pengadu tidak mengetahui apa pelanggaran kode etik yang dilakukan pengadu sampai pengadu diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota PPK Kecamatan Kao Barat untuk pemilihan kepala daerah tahun 2024,” tegasnya.
Dia menuturkan, jika pengadu melanggar kode etik saat menjadi anggota PPK Kecamatan Kao Barat untuk pemilihan umum tahun 2024, lantas mengapa pengadu masih diterima dan dinyatakan lulus dalam seleksi penerimaan anggota PPK untuk pemilihan kepala daerah tahun 2024.
Hal ini merupakan kelalaian teradu I, II dan teradu III dalam hal pengawasan, karena tidak ada tanggapan masyarakat dan pelanggaran yang dilakukan pengadu dengan diterimanya pengadu sebagai anggota PPK Kecamatan Kao Barat untuk pemilihan kepala daerah tahun 2024. Hal ini membuktikan bahwa memang tidak terdapat pelanggaran yang dilakukan pengadu.
Selain itu, lanjut dia, teradu IV juga merupakan komisioner KPU Kabupaten Halmahera periode 2019-2024 yang masih menerima pengadu sebagai anggota PPK untuk pemilihan kepala daerah tahun 2024. Sedangkan teradu V, VI dan teradu VII merupakan komisioner KPU Kabupaten Halmahera Utara periode 2024-2029 yang melakukan pemeriksaan kepada pengadu dan memberikan pernyataan di media bahwa teradu sudah melanggar kode etik, teradu V, VI dan teradu VIl belum ada keputusan resmi KPU Kabupaten Halmahera Utara, tetapi sudah mendahului keputusan melalui pernyataannya dalam media massa.
“Sebelumnya, pengadu adalah anggota PPK untuk pemilihan umum tahun 2024 berdasarkan keputusan KPU Halut nomor 10 tahun 2022 tentang penetapan dan pengangkatan panitia pemilihan Kecamatan Halut untuk pemilihan umum tahun 2024 tertanggal 16 Desember 2022,” cetusnya.
Ramli mengungkapkan, pengadu diberhentikan dari anggota PPK Kecamatan Kao Barat untuk pemilihan kepala daerah tahun 2024 pada 6 Juni 2024, berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Halmahera Utara nomor 119 tahun 2024 tentang pemberhentian dengan alasan diberhentikan dengan tidak hormat anggota PPK untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Halmahera Utara.
Pengadu diberhentikan dengan tidak hormat bersama dengan anggota PPK Kecamatan Kao Utara untuk pemilihan kepala daerah tahun 2024 atas nama Anton David Punana.
“Anton David Punana juga direkomendasikan oleh teradu I, II dan teradu III melakukan pelanggaran kode etik yang kemudian juga diberhentikan karena pernah menjadi saksi peserta pemilu pada pemilihan umum tahun 2024,” jelasnya.
Dia mengatakan, teradu I, Il dan teradu Ill tidak profesional dan tidak melaksanakan prinsip adil serta prinsip berkepastian hukum, karena mengangkat dan membiarkan pengawas di bawahnya yakni anggota Panwaslu Kecamatan Tobelo Tengah untuk pemilihan kepala daerah tahun 2024 atas nama Elisiska H Roba berdasarkan pengumuman nama-nama terpilih anggota Panwaslu Kecamatan dalam pemilihan tahun 2024 se-Kabupaten Halmahera Utara nomor 038/KP.01.00/MU-03/05/2024 tertanggal 23 Mei 2024. Sebab anggota Panwascam Kecamatan Tobelo Tengah tersebut adalah saksi peserta pemilihan umum dalam pemilihan calon anggota legislatif periode 2024-2029 berdasarkan surat mandat saksi.
Teradu IV, V, VI dan teradu VII juga tidak profesional dan tidak melaksanakan prinsip adil serta berkepastian hukum, karena mengangkat dan membiarkan anggota PPK Kecamatan Galela Selatan untuk pemilihan kepala daerah tahun 2024, atas nama Yova Anastasya Tuwanaung.
“Sebab anggota PPK Kecamatan Galela Selatan tersebut adalah saksi peserta pemilihan umum tahun 2024 berdasarkan surat mandat saksi,” katanya.
Menurutnya, sangat jelas dalam surat pernyataan setiap calon dalam seleksi menjadi penyelenggara pemilu/pemilihan baik PPK maupun Panwascam dalam surat pernyataan kelengkapan dokumen huruf d angka 6 menyatakan “tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenang atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan paling singkat dalam lima tahun terakhir”.
“Teradu I sampai teradu VII hanya merekomendasikan dan memberhentikan Anton David Punana sebagai anggota PPK Kecamatan Kao Utara untuk pemilihan kepala daerah tahun 2024, sehingga tidak berlaku adil dan tidak profesional dalam memberhentikan semua penyelenggara di bawahnya yang pernah menjadi saksi peserta pemilihan umum tahun 2024,” ucapnya.
Selain itu, Ramli menambahkan, terkait dengan peristiwa anggota Panwascam Kecamatan Tobelo Tengah dan anggota PPK Kecamatan Galela Selatan sebagaimana diuraikan di atas, sudah mendapatkan tanggapan masyarakat ke Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara pada 17 Mei 2024 oleh pelapor atas nama Jauhar Konofo.
Kemudian dalam pernyataan teradu I sebagai Ketua Bawaslu Halut dalam berita online PUBLIKAmalut.com tanggal 22 Mei 2024 menyatakan “membenarkan adanya laporan yang dimasukan oleh masyarakat dan sementara laporan tersebut dalam penanganan Bawaslu.
“Tetapi sampai dengan pengaduan ini diajukan ke DKPP, tanggapan masyarakat tersebut tidak ditanggapi atau diabaikan,” tukasnya.
Ia berharap, berdasarkan uraian di atas, pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan pengadu seluruhnya
2. Menyatakan para teradu terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu
3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu I, teradu II, teradu IIl, teradu IV, teradu V, teradu V dan teradu VII
4. Apabila majelis sidang DKPP berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Sekadar informasi, laporan pelanggaran kode etik tersebut telah diterima oleh DKPP RI bahkan telah melayangkan panggilan sidang. Panggilan sidang itu berdasarkan surat nomor 137/PS.DKPP/SET-04/1/2025. Agenda sidang dilaksanakan pada 22 Januari 2025. (gon/tan)