JAILOLO, NUANSA – Anggota DPRD Fraksi PDIP Kabupaten Pulau Morotai Yafet Sidigol dan adiknya Yansen Sidigol resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap warga Desa Galala, Kecamatan Jailolo, Halmahera Barat, Mus D Jalil. Kedua tersangka dijerat pasal berlapis.
Kapolres Halbar AKBP Erlicshon Parasibu melalui Kasat Reskrim AKP Bakry Syahruddin mengatakan pihaknya telah menetapkan dua tersangka pengeroyokan dan penganiayaan di Desa Akelamo beberapa pekan lalu. Setidaknya tiga saksi telah diperiksa dalam pengembangan kasus ini.
“Motifnya hanya dua, karena tersinggung dengan acungan jempol korban serta ucapan korban yang mengatakan ‘dewan babi’. Barang bukti yang kami sita adalah bukti video oleh para saksi di tempat kejadian,” ujar Bakry dalam konferensi pers, Jumat (17/1).
Mantan Kasat Narkoba Polres Ternate itu menegaskan, kedua pelaku disangkakan dengan pasal 170 ayat 1 subsider pasal 351 ayat 1 juntco pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman hukumannya pasal 170 pengeroyokan, 7 tahun paling lama, sedangkan 351 ayat 1 ancamannya paling lama 2 tahun 5 bulan,” jelasnya.
Selanjutnya, penyidik Polres Halbar menyiapkan berkas tersangka untuk melimpahkan proses hukum tahap satu yang direncanakan dalam waktu dekat.
“Sekarang kami dalam tahapan pemberkasan berkas perkara. Insyaallah dalam waktu dekat kami akan melakukan penyerahan tahap satu ke Kejaksaan Negeri Halmahera Barat,” ujarnya. (adi/tan)