TERNATE, NUANSA – Nasib Bupati Halmahera Utara, Frans Manery, atas kasus pengancaman massa aksi GMKI menanti hasil gelar perkara dalam waktu dekat yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.
Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, mengatakan penetapan tersangka dugaan kasus pengancaman massa aksi GMKI oleh Bupati Halut tergantung hasil gelar perkara bersama tim.
“Hasil penetapan tersangka tergantung forum gelar perkara kita dari eksternal dan internal. Nanti kita lihat perkembangannya gimana,” ucap Edy, Senin (20/1).
Meski demikian, pihaknya belum bisa menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah ada tersangka, karena belum dilakukan gelar penetapan tersangka.
“Sejauh ini karena belum digelar (perkara), sehingga saya belum berani menyatakan sudah ada tersangkanya ya, tapi peristiwa pidananya ada,” jelasnya.
Edy menambahkan, sejauh ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan atas kejadian tersebut.
“Perkembangannya kita masih memeriksa saksi lanjutan, saya masih minta perkembangan penyidikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polda juga didemo GMKI untuk memproses lanjut laporan kasus tersebut. (gon/tan)