TERNATE, NUANSA – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ternate segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ternate senilai Rp5,8 miliar pada tahun 2018-2019.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menerima hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara
“Penetapan (tersangka) setelah menunggu keluar penghitungan kerugian keuangan negara yang sementara masih diaudit BPKP,” ujar Kasi Pidsus Kejari Ternate, M Indra Gunawan, Selasa (21/1).
Ia mengaku, semua saksi dari cabang olahraga (cabor) telah dimintai keterangan, termasuk pengurus KONI dan BPKAD Kota Ternate.
“Seluruh cabor sudah kita periksa, pengurus KONI, BPKAD dan ahli PNK sementara nunggu dari BPKP. Untuk saksi lebih dari 20 orang,” pungkasnya. (gon/tan)