Daerah  

DPRD Ternate Akan Kaji Perda HIV/AIDS dan Perda Sampah

Nurlaela Syarif. (Isman/NMG)

TERNATE, NUANSA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ternate menggelar rapat internal di gedung DPRD, Kamis (30/1). Rapat tersebut membahas kinerja Bapemperda ke depan yang dibagi dalam tiga masa sidang terkait dengan pembentukan peraturan daerah tahun 2025.

“Program legislasi daerah sesuai dengan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate nomor 188.4/2024. Pada keputusan Ranperda yang diusulkan legislatif maupun eksekutif ada 23 ranperda, termasuk perda kumulatif terbuka terkait dengan APBD dan RAPBD tahun 2026, serta laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024 dan 2025,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Ternate, Nurlaela Syarif.

Dalam waktu dekat, Bapemperda akan melakukan kajian untuk revisi perda, di antaranya perda HIV/AIDS dan perda tentang pengelolaan sampah.

“Pada masa sidang pertama kita akan kaji apakah perda ini direvisi total atau tidak, karena aturan di atasnya sudah terjadi perubahan dan harus ada penyesuaian di tingkat perda,” ujar Nurlaela.

Bapemperda, kata dia, akan melakukan kajian bersama beberapa ahli terkait urgensi maraknya HIV/AIDS di Kota Ternate, begitu juga terkait dengan problem penanganan sampah.

“Ini problem yang boleh dibilang penanganan hampir tidak ada arah yang tepat dari Pemkot, butuh keseriusan DPRD dan Pemkot untuk segera tindaklanjuti,” ucap Nurlaela.

Sembari berharap, pada periode kali ini, Bapemperda harus dapat menjalankan tugasnya seoptimal mungkin sehingga menghasilkan output yang maksimal. (isn/tan)