TERNATE, NUANSA – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara telah mengantongi kerugian keuangan negara atas kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (Mami) dan perjalanan dinas wakil kepala daerah (WKDH) Pemprov Malut tahun 2022. Namun hingga saat ini, penyidik kejaksaan belum mengungkap identitas dan menahan tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.
Kepala Kejati Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi, beralasan kasus ini ditunda sementara, karena bertepatan dengan momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
“Memang terkendala karena adanya tahun politik. Di mana, tahun politik ini jaksa tidak boleh melakukan proses penyelidikan maupun penyidikan, karena calon tersangkanya mungkin notabenenya orang politik,” ujar Herry kepada wartawan, Jumat (31/1).
Itulah mengapa, proses penyidikan sempat tertunda. Namun saat ini, jenderal bintang satu itu menegaskan, pihaknya telah kembali melakukan penyidikan dalam kasus mami dan WKDH. Bahkan, saat ini penyidik masih memperkuat bukti-bukti.
“Memang perhitungan kerugian negara dari BPK sudan keluar, dan kita masih memperkuat bukti-bukti. Karena tidak cukup hanya perhitungan kerugian negara, tetapi harus ada bukti-bukti yang lain,” tandasnya.
Sekadar diketahui, kasus ini melekat di Sekretariat Wakil Gubernur Maluku Utara senilai Rp13,8 miliar. Sesuai laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia ditemukan sebanyak Rp2,7 miliar lebih.
Bahkan, dalam kasus ini mantan Wakil Gubernur M Al Yasin Ali dan istrinya Muttiara T Yasin (mantan calon Bupati Halteng), Pj Gubernur Samsuddin Abdul Kadir, sudah diperiksa sebagai saksi. (gon/tan)