TERNATE, NUANSA – Dua pejabat di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut atas dugaan pungutan liar (pungli) saat penerimaan seleksi CASN beberapa waktu lalu.
Kedua pejabat yang dilaporkan itu yakni Ajid M Ali dan Muslim Fadel. Keduanya diduga melakukan tindakan perbuatan melawan hukum yang merugikan lima calon ASN di lingkup Kanwil Kemenag Maluku Utara.
“Hari ini kami sudah masukan laporan secara resmi ke Kejati Malut,” jelas Wakil Ketua Lembaga Mitra Publik, Ajis Abubakar, Senin (3/2).
Ajis mengungkapkan, kedua pejabat ini melakukan pungutan uang kepada calon ASN. Hal ini terbukti adanya beberapa surat pernyataan dari pelamar ASN disertai kwitansi bermaterai 10.000 sebagai perjanjian korban dan pelaku.
Hal ini terjadi pada 7 Desember 2023, di mana calon ASN atas nama Yuniyanti Hafio telah menyetor uang tunai sebesar Rp60 juta kepada Muslim Fadel. Di hari yang sama, peserta lainnya Safrin M Nur juga memberikan uang senilai Rp25 juta kepada Ajid M Ali. Selanjutnya Safrin dan Muslim Fadel membawa uang tersebut ke kediaman Ajid M Ali di Kelurahan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan.
Pada 8 Desember 2023, peserta lainnya Sriwahyuni juga memberikan uang senilai Rp40 juta kepada Muslim Fadel. Abdu Waki dan Erna Wati juga menyerahkan uang dengan bukti kwitansi masing-masing senilai Rp40 juta. Total uang yang berhasil dikumpulkan dari lima peserta itu senilai Rp205 juta. Kelima peserta ini dijanjikan akan diloloskan menjadi ASN, namun sayangnya sampai selesai seleksi, mereka tak lulus.
“Kami sudah lampirkan bukti yang lengkap di dalam laporan. Untuk itu, kami berharap kepada Kejati Malut segera menindaklanjutinya,” harapnya. (tan)