DARUBA, NUANSA – Puluhan pedagang di Pasar Central Bussiness District (CBD) Kabupaten Pulau Morotai, rela menghamburkan sejumlah dagangan mereka, baik bawang, rica, tomat (Barito), sayur-sayuran hingga ubi-ubian, Selasa (4/2).
Mereka mengaku bahagia dan bersyukur setelah pembacaan putusan dismissal oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pulau Morotai oleh paslon nomor urut 1 Deny Garuda-Qubais Baba, dan paslon nomor urut 2 Syamsudin Banyo-Judi RE Dadana.
“Torang semangat dan bersyukur karena MK tolak. Jadi ini torang ambur semua karena torang senang Morotai akan berubah jadi lebih baik,” kata Maswiah, salah satu pedagang setempat.
“Kemenangan Rusli Sibua sama juga kemenangan masyarakat Morotai, jadi torang korbankan torang punya jualan, torang kasih ambur rica, tomat sayur semua tidak apa-apa, torang tidak rugi,” sambungnya.
Ria, pedagang lainnya mengaku, antusias dan eforia itu mereka lakukan karena telah cukup lama menanti pemimpin yang diharapkan dapat menyejahterakan rakyat Morotai. Rusli Sibua dan Rio C Pawane diyakini dapat mengemban amanah itu.
“Torang yakin RR (Rusli-Rio) lantik ini Morotai akan rame lagi, uang berputar di masyarakat dan pasar juga rame, jadi torang punya jualan juga bisa laku semua,” akunya.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Pulau Morotai dalam sidang dismissal yang digelar pada Selasa (4/2). Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo.
Dalam putusannya, MK menilai bahwa gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Denny Garuda-Muhammad Qubais Baba (Perkara No 69/PHPU.BUP-XXIII/2025) dan pasangan calon nomor urut 2 Samsudin Banyo-Judi R.E Dadana (Perkara No 19/PHPU.BUP-XXIII/2025) tidak memenuhi syarat formal serta tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, permohonan sengketa dinyatakan tidak dapat diterima.
“Mahkamah telah meyakini bahwa penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pulau Morotai tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, permasalahan yang ada telah diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Hakim MK, M Guntur Hamzah.
Selanjutnya, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, yakni mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Kemudian, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima. (ula/tan)