Hukum  

Dua Tersangka Kasus Korupsi Seragam Linmas Dilimpahkan ke Kejari Halbar

Dua tersangka kasus korupsi diserahkan ke Kejari Halmahera Barat. (Istimewa)

JAILOLO, NUANSA – Penyidik Tipikor Reskrim Polres Halmahera Barat resmi menyerahkan dua tersangka atau tahap II kasus dugaan korupsi anggaran seragam Linmas Pemkab Halbar tahun 2014 ke Kejari Halbar, Selasa (4/2).

Dua tersangka tersebut yakni Ahmad Abas alias Mato selaku Kepala Sekretariat Korpri Pemkab Halbar tahun 2014 sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Musanif Hi M Said Alias OLL selaku penyedia.

Kasus korupsi yang bersumber dari APBD- Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Halbar tahun anggaran 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp993.426.896 terjadi antara 11 November sampai 31 Desember 2014.

“Perkara Tipikor 2014 ini terkait penyalahgunaan anggaran pengadaan pakaian dinas hari-hari tertentu yang dahulu namanya pakaian Linmas warna hijau tua,” kata Kapolres Halbar, AKBP Erlichson Pasaribu.

Menurutnya, perkara tersebut adalah kasus tunggakan dari 2014. Kala itu, pihak penyidik melakukan penyidikan hingga 2015. Penyidik Tipikor diminta melakukan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara dari 2015, tetapi Agustus 2016 baru dikeluarkan hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP dengan jumlah kerugian sesuai LHP BPKP bulan Agustus 2016 sebesar Rp576.523.578, sebelum ada pembagian bahan kain pada Januari dan Februari 2016.

Erlichson menerangkan, pada Januari hingga Februari 2016, dari pihak Sekretariat Korpri Pemkab Halbar kembali membagikan kain seragam Linmas kepada para ASN yang belum kebagian. Sehingga tidak ter-cover pada penghitungan kerugian negara 2016 yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Malut.

Sebelumnya, Erlichson mengungkapkan berita acara penerimaan kain pakaian dinas 2016 itu sudah dikantongi oleh penyidik, yang di mana kain tersebut dibagikan ke guru-guru di sekolah-sekolah maupun para tenaga kesehatan puskesmas dan lain sebagainya. Kemudian, dari BPKP konfirmasi langsung dengan pihak-pihak penerima.

Erlichson menyebut, keduanya disangkakan pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (adi/tan)