Polmas  

Jelang Putusan MK, KAMMI Maluku Utara Ajak Semua Pihak Legawa

Ketua PW KAMMI Malut, Rafsan R Daraim. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera membacakan putusan sela atau dismissal perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) serentak 2024. Putusan dismissal akan dibacakan pada 4-5 Februari 2025.

Sehingga itu, Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Maluku Utara berharap, agar semua pihak menerima dan legawa terkait keputusan MK tersebut.

“Masyarakat Maluku Utara harus menyambut dengan baik segala putusan yang akan dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi tetang sengketa Pilkada yang sedang berlangsung,” ujar Ketua PW KAMMI Malut, Rafsan R Daraim, Selasa (4/2).

Menurutnya, proses sengketa Pilkada 2024 yang berlangsung sejak 8 Januari dinilai sudah sangat baik dan terbuka. Karena itu, perlu menghargai segala proses sengketa yang sudah berlangsung dan selebihnya sama-sama kembali untuk menata Maluku Utara yang lebik baik ke depan.

“Kami berharap agar semangat pluralisme dan gotong royong menjadi fondasi untuk menyambut era baru. Siapa pun yang akan ditetapkan memegang tampuk kepemimpinan daerah, harus dikawal dan didukung agar seluruh potensi Maluku Utara yang sudah dikelola ataupun belum dikelola dapat dimaksimalkan pemanfaatannya untuk pembangunan daerah serta membangun kualitas hidup masyarakat Maluku Utara,” pungkas dia. (tan)