Hukum  

Kadis Kesehatan Tidore hingga Kontraktor Jadi Tersangka Korupsi Proyek Puskesmas Galala

Empat tersangka mengenakan rompi merah. (Istimewa)

TIDORE, NUANSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan resmi menetapkan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Puskesmas Galala. Proyek yang melekat pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Tidore tahun anggaran 2022 itu merugikan negara Rp1,3 miliar lebih.

Empat tersangka tersebut di antaranya AMD selaku Kepala Dinas Kesehatan Tidore, AM selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), YS selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan SYM selaku rekanan/kontraktor.

Kepala Kejari Tidore, Widi Trismono, mengatakan empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Nomor TAP-01/Q.2.11/Fd.1/02/2025, tanggal 04 Februari 2025, Nomor TAP-02/Q.2.11/Fd.1/02/2025, tanggal 04 Februari 2025, Nomor TAP-03/Q.2.11/Fd.1/02/2025, tanggal 04 Februari 2025, dan Nomor TAP-04/Q.2.11/Fd.1/02/2025, tanggal 04 Februari 2025.

“Kejari Tidore menemukan adanya kerugian negara pada proyek pembangunan Puskesmas Galala tahun anggaran 2022 berdasarkan hasil audit dari BPKP Provinsi Maluku Utara dengan nilai Rp1.373.244.204,64 atau 1,3 miliar,” tegas Widi dalam jumpa pers yang didampingi Kasi Pidsus, Alexander Maradentua, Selasa (4/2).

Ia menjelaskan, perintah penahanan terhadap tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana korupsi dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta pasal 21 ayat (4).

“Penetapan tersangka sudah mengikuti aturan, baik itu juknis di internal kejaksaan dan hukum acara pidana, di mana telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti yang cukup dan sah,” ucapnya.

Kata Widi, penyidik dalam menangani perkara khususnya di Kota Tidore Kepulauan selalu mempertimbangkan aspek-aspek, baik itu hak-hak dari tersangka yang tidak boleh diabaikan. Jadi dalam melakukan langkah-langkah penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.

Kasus ini kemudian ditangani oleh tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tidore dan akan dilakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Soasio.

Penahanan tersangka ini berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Nomor:PRINT-01/Q.2.11/Fd.2/02/2025, tanggal 04 Februari 2025, Nomor PRINT-02/Q.2.11/Fd.2/02/2025, tanggal 04 Februari 2025, Nomor PRINT-03/Q.2.11/Fd.2/02/2025, tanggal 04 Februari 2025, dan Nomor PRINT-04/Q.2.11/Fd.2/02/2025, tanggal 04 Februari 2025.

“Selanjutnya, melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate,” pungkasnya. (gon/tan)