DARUBA, NUANSA – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Pulau Morotai dalam sidang dismissal yang digelar pada Selasa (4/2). Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo.
Dalam putusannya, MK menilai bahwa gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Denny Garuda-Muhammad Qubais Baba (Perkara No 69/PHPU.BUP-XXIII/2025) dan pasangan calon nomor urut 2 Samsudin Banyo-Judi R.E Dadana (Perkara No 19/PHPU.BUP-XXIII/2025) tidak memenuhi syarat formal serta tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, permohonan sengketa dinyatakan tidak dapat diterima.
“Mahkamah telah meyakini bahwa penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pulau Morotai tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, permasalahan yang ada telah diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Hakim MK, M Guntur Hamzah.
Selanjutnya, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, yakni mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Kemudian, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim yang dihadiri oleh sembilan hakim pada Kamis (30/1), dan diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum pada Selasa (4/2).
Dengan ditolaknya gugatan ini, maka pasangan Rusli-Rio yang unggul dalam perolehan suara Pilkada Morotai 2024 dipastikan melaju ke tahap selanjutnya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Morotai terpilih periode 2025-2030. (tr1/tan)