TERNATE, NUANSA — Badan Koordinasi (BADKO) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Maluku Utara mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menerima dengan lapang dada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pilkada serentak di Maluku Utara. BADKO HMI menegaskan pentingnya menjaga stabilitas sosial dan politik demi kelangsungan pembangunan daerah.
Ketua Umum BADKO HMI Maluku Utara, M Akbar M Lakoda, menyampaikan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan keputusan MK bersifat final serta mengikat.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Maluku Utara, tanpa terkecuali, untuk menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Proses demokrasi telah selesai, saatnya kita bersatu untuk membangun daerah yang kita cintai ini,” ujar Akbar, Rabu (5/2).
Selain itu, BADKO HMI juga mengajak semua pihak, baik pendukung kandidat yang terpilih maupun yang tidak, untuk mengedepankan semangat gotong royong.
“Perbedaan dalam politik adalah hal yang wajar, tetapi persatuan dan kebersamaan adalah kunci utama untuk mewujudkan kemajuan Maluku Utara,” tambahnya.
BADKO HMI Maluku Utara juga mengucapkan selamat kepada para pemimpin yang telah ditetapkan untuk mengemban amanah selanjutnya.
“Kami menanti arah baru Maluku Utara lima tahun ke depan, transparansi dan akuntabilitas birokrasi dan kami siap mengawal jalannya roda pemerintahan demi memastikan tercapainya tujuan pembangunan yang berkelanjutan,” tegas Akbar.
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan komitmen kepada seluruh pemimpin terpilih untuk bekerja keras dalam membangun Maluku Utara yang lebih maju di setiap sektor, baik pendidikan, ekonomi, infrastruktur, maupun kesejahteraan masyarakat.
“Dengan semangat persatuan, kami berharap agar seluruh elemen masyarakat dapat fokus pada agenda-agenda pembangunan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan menciptakan kondisi sosial yang harmonis demi kesejahteraan bersama,” pungkas Akbar.
Sebagaimana diketahui, MK telah membacakan putusan atas beberapa perkara PHPU untuk wilayah Maluku Utara dengan hasil sebagai berikut:
1. Perkara Nomor 251/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Provinsi Maluku Utara) Permohonan Tidak Dapat Diterima.
2. Perkara Nomor 258/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Provinsi Maluku Utara) Permohonan Tidak Dapat Diterima.
3. Perkara Nomor 19/PHPU.Bup-XXIII/2025 (Kabupaten Pulau Morotai) Permohonan Tidak Dapat Diterima.
4. Perkara Nomor 69/PHPU.Bup-XXIII/2025 (Kabupaten Pulau Morotai) Permohonan Tidak Dapat Diterima.
5. Perkara Nomor 198/PHPU.Bup-XXIII/2025 (Kabupaten Halmahera Barat) Permohonan Tidak Dapat Diterima.
6. Perkara Nomor 248/PHPU.Bup-XXIII/2025 (Kabupaten Halmahera Timur) Permohonan Tidak Dapat Diterima.
7. Perkara Nomor 122/PHPU.Bup-XXIII/2025 (Kabupaten Halmahera Utara) Permohonan Tidak Dapat Diterima.
8. Perkara Nomor 42/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Kota Ternate) Permohonan Tidak Dapat Diterima.
9. Perkara Nomor 52/PHPU.Bup-XXIII/2025 (Kabupaten Halmahera Selatan) Permohonan Tidak Dapat Diterima.
10. Perkara Nomor 58/PHPU.Bup-XXIII/2025 (Kabupaten Halmahera Selatan) Permohonan Tidak Dapat Diterima.
(tan)