TERNATE, NUANSA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate menjadwalkan pelaksanaan rapat pleno penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate terpilih, Rabu (5/2) sore ini.
Ketua KPU Ternate, M Zen A Karim, mengatakan rapat pleno penetapan calon terpilih ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (4/2).
Dalam putusannya, Hakim MK Suhartoyo menyatakan, permohonan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate nomor urut 4, Syahril Abdurradjak dan Makmur Gamgulu kabur dan tidak dapat diterima.
“Permohonan pemohon 42 PHP Kota Ternate tidak dapat diterima, maka hari ini Rabu 5 Februari 2025, KPU Kota Ternate menindaklanjuti putusan tersebut untuk melakukan rapat pleno penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate jam 16.30 WIT bertempat di kantor KPU,” jelas Zen.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga telah menerima surat dinas dari KPU RI nomor 232 terkait penetapan calon terpilih satu hari setelah pembacaan putusan MK.
“Tindak lanjut ini juga sesuai surat dinas KPU RI nomor 232, bahwa KPU menetapkan calon terpilih satu hari setelah pembacaan putusan yang dibacakan oleh MK, dan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” pungkasnya. (udi/tan)