WEDA, NUANSA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pasangan Edi Langkara-Abd Rahim Odeyani terkait hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Halmahera Tengah 2024. Dengan keputusan tersebut, polemik dan sengketa Pilkada Halteng resmi berakhir.
Putusan dismissal itu berdasarkan perkara nomor 216/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang menolak permohonan pemohon terkait Pilkada Halmahera Tengah. Atas putusan tersebut, penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Ikram Malan Sangadji-Ahlan Jumadil (IMS-ADIL) yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halteng telah sesuai ketentuan.
Pasangan IMS-ADIL melalui kuasa hukumnya, Iskandar Joisangadji, menjelaskan putusan nomor 216/PHPU.BUP-XXIII/2025 dibacakan Mahkamah Konstitusi mengenai sengketa Pilkada Kabupaten Halmahera Tengah yang amarnya menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima merupakan akhir dari rangkaian polemik panjang Pilkada Halmahera Tengah.
“Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya berpendapat bahwa permohonan pemohon kabur (obscuur) dan tidak jelas bahkan membingungkan,” tegasnya didampingi kuasa hukum lain,
M Tabrani Muthalib dan Taufic Syahri Layn, Kamis (6/2).
“Oleh karena pokok permohonannya mengenai Pilkada Halteng sementara petitumnya memohon MK untuk menetap pemohon Edi Langkara-Abd Rahim Odeyani untuk ditetapkan menjadi pasangan bupati dan wakil bupati terpilih sebagaimana terurai pada halaman 396-397,” sambungnya.
Atas dasar putusan tersebut, kata dia, tim hukum IMS-ADIL menegaskan kepada publik bahwa narasi yang dibangun pemohon dan kuasanya terbukti tidak bernilai secara hukum, sehingga tidak dinilai oleh Mahkamah Konstitusi sebagaimana dalam putusan MK di atas.
“Kami juga menegaskan bahwa pokok permohonan setebal 126 halaman yang disusun dalam 11 bagian dan 85 poin yang oleh majelis hakim MK Panel II menyebutnya sebagai permohonan paling tebal dalam sengketa Pilkada tahun 2025,” tuturnya.
M Tabrani Muthalib menambahkan, permohonan pemohon Elang-Rahim berdasarkan putusan majelis hakim MK mengandung unsur fitnah.
“Secara keseluruhan mengandung unsur fitnah yang menyesatkan oleh karena narasi yang dibangun Edi Langkara dan Abd Rahim Odeyani bersama kuasanya selaku pemohon tidak ada kaitannya dengan Pilkada dan lebih cenderung menyerang pribadi Ikram M Sangadji sebagai penjabat bupati saat itu beserta pejabat lain seperti Bahri Sudirman selaku penjabat bupati Halteng dan Abdurrahim Yau selaku kabag keuangan yang dituduh ikut berburu rekomendasi parpol,” cetusnya.
Di tempat yang sama, Taufic Syahri Layn mengaku, tuduhan pemohon mengenai 17 proyek andalan yang digagas Edi Langkara yang sengaja dihilangkan dalam dokumen APBD oleh Ikram M Sangadji selaku penjabat Bupati Halteng saat itu dengan maksud untuk membunuh karakter Elang-Rahim agar tidak dipilih dalam Pilkada 2024 juga merupakan fitnah yang menyesatkan. Karena faktanya proyek tersebut tetap ada dan diselesaikan oleh Ikram Malan Sangadji selama menjadi Pj Bupati.
“Atas dasar keadaan itu, sejak putusan Pilkada Halteng dibacakan MK dalam sidang terbuka untuk umum, kami tim hukum IMS-ADIL bersama dengan bupati dan wakil bupati terpilih Ikram dan Ahlan berkomitmen untuk mengusut tuntas segala tuduhan sebagaimana terurai dalam pokok permohonan pemohon, agar terang dan jelas sehingga tidak menjadi fitnah yang merugikan. Karena itu, kami berkomitmen untuk meneruskan sampai pada proses hukum jika ditemukan ada pelanggaran hukum,” pungkasnya. (gon/tan)