DARUBA, NUANSA – Oknum pengacara berinisial S dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pulau Morotai oleh seorang perawat RSUD Ir Soekarno berinisial H, Kamis (6/2). Pengacara tersebut dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Di mana, S diduga menyebarkan pernyataan tidak benar di media massa dengan menuduh H sebagai oknum PPPK membuka klinik dan jasa kecantikan ilegal di Morotai.
H, ketika ditemui di ruang SPKT Polres Morotai membantah tuduhan tersebut dan mengaku bahwa permasalahan itu bermula dari urusan utang piutang antara dia dengan istri S sejak Agustus 2024.
“Saya coba hubungi lewat WhatsApp, tapi M istri pengacara itu tidak pernah respons bahkan dia blokir saya. Saya juga tandai dia di Facebook, tolong respons WA dengan messenger. Saya ke rumah juga tidak ketemu,” ujar H kepada Nuansa Media Grup (NMG).
Bahkan, kata dia, S justru secara tiba-tiba menghubungi dan memarahinya, dengan menyatakan H telah melanggar UU ITE karena menandai istrinya di Facebook.
“Kalau saya tandai itu supaya bagaimana akses saya untuk bisa berkomunikasi dengan M, kemudian saya menagih utang. Jadi kalau tidak mau saya tandai, ya bayar utang,” tegasnya.
Meski begitu, H telah menegaskan bahwa ia tak memiliki urusan dengan S. Namun, S diduga mencemarkan nama baiknya melalui media massa dengan tuduhan yang tidak berdasar.
“S menuduh saya PPPK yang baru lulus tiga bulan, lalu buka klinik kecantikan tanpa izin, saya merugikan Pemda Morotai,” ujarnya.
Sehingga itu, H membantah semua tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa klinik dan usaha jasa Spa-nya memiliki dokumen perizinan yang lengkap.
“Izin usaha Rumah Cantik Khazanah Treatmen dan Spa Rumah Sehat Khazanah Herbal Medica saya semua lengkap dan masih aktif,” pungkasnya. (ula/tan)