Polmas  

KPU Halmahera Utara Buka Kotak Suara untuk Bukti di Sidang MK

Proses pembukaan kotak suara di Halmahera Utara. (Chido/NMG)

TOBELO, NUANSA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara membuka kotak suara untuk melengkapi bukti-bukti pada sidang gugatan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Itu setelah MK memutuskan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) yang diajukan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Utara, Muchlis Tapi Tapi dan Tonny Laos, berlanjut ke sidang pembuktian. Pembuktian sidang lanjutan untuk perkara 93 di MK berlangsung pada 12 Februari 2025.

Ketua KPU Halut, Abdul Jalil Djurumudi, mengatakan berdasarkan hasil pembacaan keputusan dismissal pada 5 Februari 2025, bahwa satu perkara yaitu perkara 93 dilanjut pada tahap pembuktian. Atas dasar pembacaan putusan itu, kemudian ditindaklanjuti oleh surat edaran Dinas KPU RI nomor 225 tentang penjelasan pembukaan kotak suara, kotak hasil TPS, dan kotak hasil rekapitulasi pemilihan tahun 2024.

“Atas dasar itu, KPU Halut bersurat kepada pihak-pihak yang diatur dalam ketentuan seperti Bawaslu, kepolisian, TNI, wartawan, saksi serta pemantau dan tim untuk hadir menyaksikan pembukaan kotak dalam rangka mengambil dokumen, daftar hadir, kejadian khusus sebagai alat bukti tambahan dalam pembuktian di persidangan lanjutan pada tanggal 12 Februari 2025,” ucapnya, Sabtu (8/2).

Ia menjelaskan, jumlah kotak yang dibuka berdasarkan pemetaan, ada beberapa alat bukti yang sudah dilengkapi dari lokus yang diadukan dan beberapa yang perlu ditambahkan, sehingga hari ini pihaknya menyaksikan bersama ada tiga kecamatan yang dibuka, yaitu Kecamatan Kao Teluk, Malifut dan Kao.

“Untuk Kao Teluk Desa Makaeling TPS 01, Akelamo Kao TPS 01 dan TPS 02, dan Bobaneigo TPS 03 serta Pasir Putih TPS 01. Kemudian Kecamatan Malifut di Desa Tabobo TPS 01 dan TPS 02, Terpadu TPS 01 dan Desa Soma TPS 01. Selanjutnya Kecamatan Kao Desa Kusu 01, Desa Sangaji Dim Dim TPS 01, dan Desa Kao TPS 01, 02 dan 03. Pembukaan kotak ini kepentingannya pembuktian alat bukti daftar hadir dan kejadian khusus,” jelasnya.

Sekadar diketahui, pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Utara, Muchlis Tapi Tapi dan Tonny Laos mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (10/1/2025) di ruang sidang panel 3.

Pemohon mengajukan keberatan terhadap hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara 2024 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pemohon perkara nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini menuding kemenangan pasangan calon nomor urut 4 Piet Hein Babua dan Kasman Hi Ahmad diperoleh secara tidak sah akibat dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama proses pemilihan.

Dugaan pelanggaran meliputi penyalahgunaan hak pilih, ketidaksesuaian daftar pemilih, serta kesalahan dalam rekapitulasi suara.

Dalam sidang panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat tersebut, pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum, Ramli Antula bersama Regginaldo Sultan menilai dalil tidak terpenuhinya syarat calon ini bukan baru muncul pada tahapan hasil Pemilu.

Akan tetapi, sebelum jauh pendaftaran sudah dipermasalahkan oleh kelompok masyarakat tertentu di Halmahera dan tim hukum Pemohon. Sehingga terkait dengan persyaratan calon yang dimaksud tidak memenuhi pasal 7 ayat (2) huruf I UU Pilkada dan UU PKPU.

Sekitar awal Agustus 2024, masyarakat Halmahera Utara dihebohkan dengan adanya video dugaan perbuatan asusila dengan durasi 38 detik yang diduga dilakukan oleh bakal calon Bupati Halmahera Utara atas nama Piet Hein Babua.

Selain itu, pemohon mendalilkan terdapat beberapa indikasi kecurangan, antara lain penggunaan hak pilih oleh pihak yang tidak berhak, upaya sengaja membuat surat suara tidak sah, pemilih yang tidak sesuai domisili tetap diberikan hak pilih, serta kesalahan dalam penghitungan suara di tingkat TPS.

Tak sampai di situ, pemohon juga ditemukan pula formulir C hasil KWK TPS yang tidak diisi oleh Termohon, adanya pemilih di bawah umur yang ikut mencoblos, dan model C daftar hadir pemilih tetap-KWK yang hanya ditandai dengan tanda centang tanpa tanda tangan fisik.

Pemohon juga mengungkap adanya pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali serta perbedaan jumlah pengguna hak pilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) dengan jumlah pemilih dalam model C daftar hadir pemilih tetap-KWK. Atas dasar temuan ini, kemudian pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan hasil penghitungan suara dan memerintahkan pemungutan suara ulang di Kabupaten Halmahera Utara.

Sehingga dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk membatalkan hasil pemilihan dan menggelar pemungutan suara ulang. (fnc/tan)