Daerah  

OPD Pemkab Morotai Dilarang Keluar Daerah Selama Pemeriksaan BPK

Entry meeting pemeriksaan LKPD Pulau Morotai tahun anggaran 2024. (Zunajar/NMG)

DARUBA, NUANSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara melakukan pemeriksaan pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pulau Morotai tahun anggaran 2024. Pemeriksaan BPK di lingkup Pemkab Morotai akan dilakukan selama 35 hari.

Sehingga itu, para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak ketiga ditekankan untuk tidak meninggalkan Pulau Morotai atau keluar daerah. Hal ini disampaikan oleh Pj Bupati melalui Asisten II Setda Morotai, Syafrudin Manyila, Selasa (11/2).

“Untuk para pimpinan OPD, disampaikan pak bupati terkait dengan pemeriksaan diharapkan supaya tidak atau jangan dulu keluar daerah. Begitu juga PPK dan pihak ketiga harus tetap berada di Morotai,” ujar Syafrudin.

Ia mengimbau agar pihak-pihak terkait dapat menyiapkan sejumlah data dalam rangka mendukung pemeriksaan BPK di Morotai.

“Jika ada masalah, diharapkan bapak ibu bisa langsung berkoordinasi dengan BPK RI. Sehingga, bapak ibu jangan menghindari atau lari, agar bisa dapat solusi,” pungkasnya. (ula/tan)