Hukum  

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis PUPR Taliabu dan Direktur PT MS Resmi Ditahan

Kadis PUPR Taliabu dan Direktur PT MS saat ditahan setelah jadi tersangka korupsi. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu akhirnya menahan Kepala Dinas PUPR Suprayidno selaku tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan MCK tahun anggaran 2022 senilai Rp3,6 miliar. Suprayidno yang juga eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ini sempat mangkir dari panggilan jaksa.

Selain Suprayidno, penyidik Kejari juga menahan satu tersangka baru, yakni Direktur PT MS berinisial MR. Kedua tersangka langsung di tahan.

“Hari ini kami melakukan pemeriksaan kepada saudara S sebagai PPK dan Direktur PT MS yang berinisial MR di kantor Kejari Ternate,” ujar Kepala Kejari Taliabu, Nur Winardi saat dikonfirmasi di kantor Kejari Ternate, Senin (17/2).

Sebelumnya, Suprayidno sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun ia dua kali mangkir atau tidak menghadiri panggilan penyidik kejaksaan dan baru hadir pada panggilan ketiga bersama dengan tersangka MR.

“Hari ini, pemeriksaan sekaligus dilakukan penahanan. Mereka ditahan di rumah tahan (Rutan) Kelas IIB Ternate selama 20 hari ke depan,” jelas Nur Winardi.

Dalam kasus tersebut, kata dia, sudah ada dua tersangka yang ditahan terlebih dahulu, kemudian disusul dua orang tersangka ini, sehingga totalnya menjadi empat orang tersangka yang ditahan.

“Kami lakukan tindakan hukum sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Tidak menutup kemungkinan dalam pengembangan penyidikan ada juga,” tegasnya.

Ia menambahkan, sesuai penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bahwa kerugiannya mencapai Rp3,6 miliar dari anggaran pembangunan MCK senilai Rp4,3 miliar.

“Sebelumnya juga penyidik telah lakukan penyitaan Rp200 juta lebih dari perusahaan-perusahaan yang mendapatkan fee dari proyek tersebut,” ucapnya.

“Mereka disangkakan pasal 2, 3, dan pasal 18 Undang-undang Tipikor junto pasal 55 KUHP,” sambungnya.

Sebelumnya, Kejari Taliabu telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan MCK Individual oleh Dinas PUPR pada tahun 2022. Tiga tersangka tersebut di antaranya S sebagai PPK, HU ikut serta dalam pelaksanaan di lapangan dan MRD sebagai pelaksana lapangan. Kemudian MRD dan HU telah ditahan. Sedangkan S belum diketahui keberadaannya. Dalam kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp3,6 miliar. (gon/tan)

Exit mobile version