Polmas  

Junaidi Tegaskan Pemberhentian Ketua Demokrat Halsel Sudah Sesuai Prosedur

Sekretaris Demokrat Maluku Utara, Junaidi A Bahruddin. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – DPD Partai Demokrat Provinsi Maluku Utara menegaskan pemberhentian Hud Hi Ibrahim dari Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Selatan sudah sesuai mekanisme partai. Hal itu disampaikan Sekretaris Demokrat Malut Junaidi A Bahruddin merespons pernyataan salah satu pengurus DPC Demokrat Masykur AR Mahdi. Di mana, Masykur mengaku terdapat kejanggalan dan menduga bahwa ada pemalsuan atas surat keputusan (SK) pemberhentian dari DPP Partai Demokrat.

“Pemberhentian Saudara Hud Ibrahim sebagai ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Selatan dan pengangkatan pelaksana tugas Indra Delly Selang adalah ketetapan Partai Demokrat yang sah dan sudah sesuai mekanisme yang diatur dalam AD/ART Partai Demokrat,” ujar Junaidi, Rabu (19/2).

Menurutnya, keputusan partai terkait pemberhentian pengurus maupun kader partai menjadi kewenangan DPP Partai Demokrat. Sehingga itu, ia memastikan tidak terdapat kejanggalan ataupun pemalsuan SK sebagaimana yang disampaikan salah satu pengurus DPC.

“Yang jelas, DPD Partai Demokrat sesuai kewenangannya hanya menyampaikan usulan permohonan atas pemberhentian atau pengangkatan pengurus di tingkat daerah dan cabang kepada DPP Partai Demokrat. Adapun kewenangan pemberhentian dan pengangkatan pengurus merupakan kewenangan mutlak dari DPP Partai Demokrat,” jelas Junaidi.

Pemberhentian Hud Ibrahim sebagai ketua DPC dan pengangkatan Indra Delly Selang ini sejalan dengan SK Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Nomor 05/SK/DPP.PD/II/2025, tentang Perubahan SK DPP Partai Demokrat tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, tanggal 5 Februari 2025.

“Sekali lagi, kami tegaskan tidak ada kejanggalan atau pemalsuan dokumen SK tersebut. Kalaupun terdapat perbedaan penomoran SK dan penulisan tahun penerbitan SK tersebut, itu karena kesalahan penulisan (tipografi), sebagaimana diuraikan dalam diktum menimbang poin 1 SK DPP nomor 5 tahun 2025 tersebut,” terangnya.

Kemudian kesalahan tersebut sudah dilakukan revisi atau perubahan oleh DPP PartaI Demokrat, sebagaimana lazimnya setiap SK dalam diktum memutuskan akan mencantumkan poin-poin apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

“Karena itu, saya mengimbau kepada seluruh jajaran pengurus Partai Demokrat di Kabupaten Halmahera Selatan agar tidak lagi mempolemikkan pergantian posisi ketua DPC ini, dan mendukung Saudara Indra Delly Selang sebagai Plt Ketua DPC untuk menjalankan roda organisasi dan konsolidasi partai,” imbuhnya.

Senada, Plt Ketua DPC Demokrat Halsel, Indra Delly Selang, juga merespon tegas pernyataan Masykur. Menurutnya, sebagai kader partai, Masykur harus tunduk dan taat atas keputusan DPP Partai Demokrat.

“Jangan menciptakan opini dan dugaan yang tidak berdasar kepada Ketua DPD kami M Rahmi Husen. Bagi pengurus dan kader Demokrat di Halmahera Selatan yang tidak menjalankan apa yang sudah menjadi keputusan DPP Partai Demokrat akan kami usulkan ke DPP untuk diberikan sanksi tegas,” pungkas dia. (ano/tan)