Hukum  

Jadi Tersangka Penganiayaan Jurnalis, Oknum Satpol PP Ternate Resmi Ditahan

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Oknum Satpol PP Ternate berinisial MH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap dua jurnalis di Ternate. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate langsung menahan MH selama 20 hari ke depan.

MH ditahan pada Kamis (6/3) hari ini usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Penahanan itu dibenarkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira saat dikonfirmasi wartawan.

“Dia (MH) ditahan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini,” jelas Widya.

Ia menjelaskan, MH ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate. Sembari menjalani penahanan, penyidik juga mulai melengkapi berkas tahap satu untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

Ia mengaku, MH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan Fitriyanti Safar yang merupakan salah satu Jurnalis dari media Halmaheraraya.id. Sementara untuk laporan dari Zulfikran Suhadi Jurnalis tribunternate.com, masih memintai keterangan tambahan sejumlah saksi.

“Untuk laporan Zulfikran, penyidik masih menambahkan keterangan saksi, termasuk Zulfikran,” ujar Widya.

Atas perbuatannya, MH dijerat dengan pasal 351 KUHAPidana dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan. (gon/tan)

Exit mobile version