google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Daerah  

DPRD Ternate Soroti RSUD Operasikan Incinerator tanpa Izin

Anggota DPRD Ternate, Nurjaya Hi Ibrahim. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – DPRD Kota Ternate menyoroti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Maluku Utara yang mengoperasikan incinerator atau alat untuk membakar sampah dan limbah medis tanpa izin.

Anggota DPRD Ternate, Nurjaya Hi Ibrahim, mengatakan incinerator ini diperoleh melalui anggaran dana hibah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejak 2019.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

“Incinerator tersebut sampai sejauh ini belum mengantongi izin, sementara alatnya sudah dioperasikan untuk pembakaran sampah medis di seluruh rumah sakit di Maluku Utara,” ujarnya, Senin (11/3).

“Operasi incinerator itu harus punya izin dulu, ini belum punya izin tapi sudah dioperasikan, itu yang saya heran. Saya tegaskan ke Dinas Kesehatan Kota Ternate, jangan anggap sepele masalah ini,” sambungnya.

Politisi Gerindra itu mengaku, pihaknya baru mengetahui kalau ternyata sudah ada kerja sama (MOU) antara Dinas Kesehatan dan RSUD Chasan Boesoirie terkait penggunaan alat incinerator.

Kerja sama itu tertuang dalam surat perjanjian dengan nomor surat 100.3.7.1/356.1/MOU/RSCHB/2024 dan 100.37/416.a/KT/1/2024. Pembakaran sampah medis juga diduga tidak memiliki AMDAL. Ini tentu berakibat buruk pada kesehatan dan lingkungan.

“Kami akan berkomunikasi dulu dalam internal komisi III, setelah itu kami akan panggil Dinas Kesehatan untuk mempertanyakan ini semua, karena proses pembakaran sampah medis itu berdampak juga pada lingkungan dan harus sesuai prosedurnya,” pungkas dia. (isn/tan)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version