google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Daerah  

Pemkot Ternate Hibahkan Lahan 5.000 Meter Persegi ke Kejari

TERNATE, NUANSA – Pemerintah Kota Ternate resmi menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, pada Selasa (18/8) di kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate.

Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen Pemkot Ternate dalam mendukung operasional serta penguatan sarana prasarana instansi vertikal di wilayahnya.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Melalui penandatanganan ini, Pemkot Ternate menyerahkan hibah lahan seluas 5.000 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Sulamadaha. Lahan tersebut nantinya akan difungsikan oleh Kejari Ternate untuk pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengatakan penandatanganan hibah daerah ini sesuai permohonan dari Kejari ke Wali Kota untuk penyediaan lahan yang rencananya untuk pembangunan rupbasan.

“Jadi pembahasannya sudah pada tingkat BAST, sehingga perlu diapresiasi karena selama ini pemerintah kota selalu mendukung, berkoordinasi dan berkolaborasi dalam supremasi hukum di Kota Ternate,” ujar Rizal.

Di tahun 2027 nanti, kata Rizal, ada anggaran dari Kejaksaan Agung yang diperuntukkan pembangunan rupbasan ini. Namun kendala dari Kejari yaitu soal ketersediaan lahan, dan dari koordinasi kedua lembaga ini sehingga dapat dilakukan penyerahan aset.

“Pak Kajari sampaikan bahwa ke depannya rupbasan tidak hanya bagian dari pemerintah kota atau Kejari Ternate, tapi juga berlaku untuk seluruh warga Maluku Utara,” katanya.

“Pemerintah daerah sangat mendukung kelancaran tugas-tugas penegakan hukum demi kepentingan masyarakat Kota Ternate. Dan tentunya kami juga mendukung kerja-kerja instansi vertikal di wilayah Kota Ternate,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Syamsidar Monoarfa, menyampaikan apresiasi serta terima kasih setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kota Ternate dan Wali Kota Ternate atas penyerahan hibah aset tanah senilai Rp800 juta.

Hibah ini dinilai sebagai investasi strategis dalam memperkuat kapasitas kelembagaan penegakan hukum di Kota Ternate.

Penyerahan hibah barang milik daerah tersebut akan dimanfaatkan secara khusus untuk pembangunan fasilitas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan).

“Bagi kami, hibah ini bukan sekadar penambahan aset, tetapi merupakan investasi pemerintah kota dalam memperkuat kapasitas kelembagaan penegakan hukum. Hal ini sangat mendukung tugas dan meningkatkan profesionalisme aparatur Kejaksaan dalam pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa hibah lahan ini merupakan bukti nyata sinergi antarlembaga yang tidak hanya terbatas pada kerja sama penegakan dan bantuan hukum, tetapi juga mencakup penguatan sarana infrastruktur kelembagaan.

Kerja sama yang erat ini diharapkan dapat terus berkembang dalam semangat saling mendukung dan menghormati kewenangan masing-masing lembaga. Sinergi ini ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta pemerintahan yang bersih (clean government) di Kota Ternate.

Lahan yang dihibahkan ini terletak di Kelurahan Sulamadaha, Kecamatan Ternate Barat. Lahan tersebut dialokasikan untuk pembangunan fasilitas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.

Penyerahan hibah lahan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antarlembaga dan mengoptimalkan penegakan supremasi hukum di Kota Ternate.

“Pembangunan fasilitas Rupbasan di Sulamadaha diharapkan dapat membantu percepatan pengelolaan barang bukti dan benda sitaan negara, sekaligus mempertegas sinergi harmonis antara Pemkot Ternate dan jajaran korps Adhyaksa,” tandasnya. (udi/tan)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version