Hukum  

Dua Tersangka Kasus Pemerkosaan Dilimpahkan ke Kejari Morotai

Kasat Reskrim Polres Morotai, IPTU Ismail Salim. (Zunajar/NMG)

DARUBA, NUANSA – Polres Kabupaten Pulau Morotai menyerahkan dua orang tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja berinisial S (15 tahun) ke Kejaksaan Negeri Morotai. Kasus ini diduga melibatkan lima orang pelaku, dua di antaranya melakukan aksi pemerkosaan dan tiga lainnya bertugas mengawasi.

“Jadi, kasus pemerkosaan yang sebelumnya dikabarkan melibatkan lima orang, kini telah kami serahkan ke kejaksaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Morotai, IPTU Ismail, Senin (10/3).

“Setelah kami lakukan pemeriksaan, tiga orang yang sempat disebut, tidak memiliki keterlibatan, sehingga hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” sambungnya.

Ismail mengatakan bahwa dua tersangka kasus pemerkosaan ini semuanya masih di bawah umur.

“Satu pelaku berstatus pelajar, sementara satu lainnya berusia 16 tahun dan sudah putus sekolah,” jelasnya.

Keduanya telah diserahkan bersama barang bukti ke pihak Kejari Morotai untuk penanganan lebih lanjut.

“Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 81 Ayat 2 junto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (ula/tan)

Exit mobile version