TERNATE, NUANSA – Ada-ada saja sikap mantan Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Sirajuddin. Bukannya kapok usai dibebaskan dari penempatan khusus (Patsus) yang dilakukan oleh Bid Propam Polda Maluku Utara, malah kembali bersikap ‘kasar’ dan arogan kepada istrinya.
Sirajuddin sebelumnya mendapat hukuman patsus selama 14 hari, namun kembali berulah terhadap sang istri di luar dugaan. Hal ini diungkap langsung oleh anak Sirajuddin, Diny Apriliani, melalui akun Instagramnya, Selasa (18/3).
“Kemarin sore, ayah saya dibebaskan dari penahanan khusus (Patsus). Mama saya kebetulan saat itu sedang di Polres, langsung dirampas mobil yang mama bawa, dan semua barang mama yang ada di dalam mobil yang sebelumnya dikendarai mama,” ujar Diny.
Kemudian malam hari sekira pukul 21.00, kata Diny, ibunya tiba-tiba WA ke grup minta tolong. Namun, ayahnya yang sudah tiba di rumah langsung mengunci semua pintu rumah. Ibunya sendirian di dalam kamar saat itu, merasa ketakutan dan terancam.
“Adik-adiknya mama yang mendengar info tersebut, kemudian langsung merapat ke rumah dengan niat menyelamatkan mama. Namun yang terjadi, mereka malah diusir dan juga mendapatkan kekerasan, terdapat memar-memar di bagian tangan,” ucapnya.
Lebih lanjut, ketika saudara ibunya berhasil masuk ke rumah, di sini perdebatan pun terjadi. Sirajuddin ngotot bahwa rekaman yang diposting Diny adalah editan.
“Ayah saya sama sekali tidak merasa bersalah dan dengan arogannya seolah-olah dia yang paling benar. Patsus 3 minggu tidak membawa perubahan kepada ayah,” kesalnya.
Atas tindakan arogan dari sang ayah, lanjut Diny, tiba-tiba ibunya jatuh pingsan, tapi sang ayah tetap tidak mengizinkan keluarga membawa ibunya ke rumah sakit.
“Mama tidak diizinkan keluar rumah sama sekali. Tapi adik-adik mama tetap meminta agar mama harus di bawa ke rumah sakit,” katanya.
“Alhamdulillah, akhirnya mama berhasil dievakuasi ke rumah sakit dengan dibantu oleh masyarakat setempat. Saya minta bapak Kapolda dan Kabid Propam mohon agar ayah saya jangan dibebaskan dulu sambil menunggu putusan hasil sidang etik. Tolong pikirkan keselamatan mama. Tidak ada jaminan kalau seperti ini keadaanya. Kami hidup tidak tenang,” harapnya.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono saat dikonfirmasi
menyampaikan jika ada tindakan anggota Polri yang melanggar hukum, segera dilaporkan ke Bid Propam ataupun atasan tempat personel tersebut bertugas.
“Jika ada perbuatan personel Polri melakukan tindakan melanggar hukum dapat dilaporkan sesuai dengan mekanisme yang ada. Bisa ke Propam atau atasan langsung di mana personel tersebut bertugas, misal anggota Yanma, atasan langsung ke Yanma,” ujarnya.
Sebelumnya, Bid Propam Polda Malut melakukan penempatan khusus (Patsus) terhadap Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Sirajuddin atas dugaan perselingkuhan dengan oknum anggota DPRD dari partai Golkar, AYM alias Agriati usai diperiksa.
Skandal perselingkuhan ini bongkar langsung oleh anak Sirajuddin bernama Diny Apriliani Eka Putri di media sosial (medsos).
Pemeriksaan Wakapolres Taliabu ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyanto, Kamis (27/2) lalu.
“Iya udah Patsus selama 14 hari di Polda Maluku Utara,” cetusnya.
Sebelum itu, Patsus ini dilakukan usai diperiksa oleh Bid Propam Polda Maluku Utara Rabu (26/2).
“Istri dan anaknya sudah diperiksa. Hari ini bersangkutan (Sirajuddin) juga sudah diperiksa. Jadi apa yang disampaikan pak Kapolda tetap komitmen dalam melakukan tindakan terhadap personel yang melanggar etik ataupun disiplin,” ucapnya. (gon/tan)