Hukum  

Inspektorat Bidik Dugaan Penyimpangan Anggaran di BPKAD Morotai

Marwanto P Soekidi. (Zunajar/NMG)

DARUBA, NUANSA – Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai merespons dugaan penyimpangan anggaran di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang bernilai begitu fantastis. Pagu anggaran di BPKAD selama dua tahun terakhir ini terbilang sangat besar, yakni sekitar Rp19,9 miliar.

Berdasarkan data realisasi anggaran di BPKAD tahun 2023, ini sebesar Rp9.251.976.964, dan pagu itu meningkat di 2024 menjadi Rp10.657.185.000. Sehingga itu, dalam kurun dua tahun terakhir, penggunaan anggaran di BPKAD senilai Rp19.909.161.964. Namun, jika dibandingkan dengan penggunaan anggaran di OPD lainnya, seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), hanya dipagu senilai Rp26 juta per tahun.

Plt Kepala Inspektorat Morotai, Marwanto P Soekidi, ketika dikonfirmasi mengaku belum bisa memastikan adanya penyelewengan dalam pagu anggaran yang fantastis hanya untuk satu OPD ini.

“Saya belum tahu, saya di sini baru tiga hari. Tetapi kalau dilihat dari jumlahnya, seharusnya itu jadi target kita. Kalau yang lain misalkan anggarannya Rp500 juta, yang Rp10 miliar masa tidak diperiksa kan tidak mungkin,” ujar Marwanto, kepada Nuansa Media Grup (NMG), Rabu (19/3).

Menurutnya, potensi penyalahgunaan anggaran justru lebih besar jika jumlah uang yang dikelola juga bernilai tinggi.

“Pasti akan lebih besar karena semakin besar jumlah uang yang dikelola, semakin besar risiko uang itu tidak digunakan dengan sesuai aturan,” jelasnya.

“Jadi prinsipnya sama, Inspektorat bertanggung jawab atas penggunaan dana daerah atau akuntabilitas. Apakah sudah digunakan sesuai dengan aturan atau belum,” pungkasnya. (ula/tan)