Hukum  

8 Saksi Diperiksa soal Tambang Ilegal di Halmahera Utara, Tiga Lokasi Lain Dibidik Polda

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Tim gabungan penertiban dan penindakan penambang emas ilegal di kawasan Desa Roko, Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara, memeriksa delapan orang saksi. Saat ini, tambang emas ilegal yang beroperasi di Halmahera Utara itu sudah ditutup Polda Maluku Utara.

“Soal penertiban dan penindakan itu, untuk saat ini masih penyelidikan. Yang diperiksa kurang lebih 8 orang saksi,” ujar Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono, Senin (14/4).

Bambang menuturkan, penindakan ini sesuai perintah Kapolda Malut, Irjen Pol Waris Agono, agar penambang ilegal dapat ditertibkan dengan tujuan tidak merugikan masyarakat serta merusak ekosistem lingkungan.

“Tim penertiban dan penindakan penambang ilegal ini sebanyak 56 anggota,” jelasnya.

Ia menegaskan, selain penertiban di Halmahera Utara, tim juga telah berjalan di tiga lokasi lainnya. Namun begitu, pihaknya belum merinci tiga lokasi dimaksud.

“Jadi tidak menutup kemungkinan lain juga. Yang jelas, ke depan lebih dilakukan pengawasan agar penambang ilegal tidak merusak lingkungan pengawasan bahan-bahan perusak ekosistem, seperti merkuri dan sianida,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, tim gabungan itu terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Sat Brimob Polda Malut dan Polres Halmahera Utara. (gon/tan)