Hukum  

Polisi Dalami Kasus Ayah Perkosa Anak Angkat di Halmahera Utara

Ilustrasi stop kekerasan seksual. (Istimewa)

TOBELO, NUANSA – Polres Halmahera Utara mendalami kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan R alias Risno (40 tahun) terhadap anak angkatnya sendiri. Pelaku diduga melancarkan aksi bejatnya itu dengan motif bentuk kasih sayang terhadap penyintas.

Terkait itu, Tim Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Halmahera Utara  telah meminta keterangan sejumlah saksi.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, IPTU Sofyan Torid, menjelaskan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan R sudah diterima dan sudah masuk tahap menyelidikan, termasuk beberapa pihak pun telah dimintai keterangan.

“Tinggal terduga pelaku dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan,” jelas Sofyan saat dikonfirmasi di Mapolres Halmahera Utara, Senin (14/4).

Menurutnya, setelah terduga pelaku dipanggil, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk peningkatan dari penyelidikan ke penyidikan. Setelah dikumpulkan alat bukti tambahan, maka akan dilakukan penetapan tersangka dan berkasnya dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara pasal yang dipakai untuk menjerat pelaku adalah pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 tentang persetubuhan dan pencabulan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, junto pasal 76d dan pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (fnc/tan)